Paripurna dewan bahas Raperda lembaga kesejahteraan sosial (LKS) bersama Pemda DIY.(Suaraharianpagi.id/red)
Yogyakarta — Suaraharianpagi.id
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menciptakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang profesional, mandiri, dan berdaya. Komitmen itu ditegaskan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang tengah dibahas bersama DPRD DIY.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan hal tersebut saat membacakan tanggapan Gubernur DIY terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (30/10), di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Menurutnya, Raperda ini diharapkan menghadirkan kebaruan dalam tata kelola LKS di Yogyakarta.
“Tujuan Raperda ini adalah mendukung tercapainya penyelenggaraan LKS yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang melibatkan BK3S, BBPPKS, serta Kementerian Sosial menjadi strategi utama Pemda DIY,” ujar Sri Paduka.
Sri Paduka menjelaskan, Raperda tersebut akan memperkuat regulasi lama dengan penekanan baru pada profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.
“Raperda ini memperjelas peran masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan, serta mengatur sanksi administratif. Regulasi ini diharapkan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegasnya.
Selain peningkatan tata kelola, Pemda DIY juga menyiapkan langkah strategis untuk mendorong kemandirian finansial LKS. Selama ini, banyak lembaga yang masih bergantung pada donatur sebagai sumber utama pendanaan.
“Pemerintah daerah akan mendorong LKS mengembangkan potensi klien dan warga lokal sebagai sumber alternatif pendanaan, di luar donasi masyarakat,” kata Sri Paduka.
Meskipun Raperda ini tidak secara khusus mengatur fasilitasi dana bagi LKS, Pemda DIY memastikan tetap memberikan dukungan anggaran sebagai bentuk komitmen. Selain itu, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengawasan dan penyelenggaraan kegiatan sosial.
“Sudah menjadi komitmen Pemda DIY untuk mengalokasikan anggaran bagi LKS. Kami juga memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di DIY,” jelasnya.
Sri Paduka mengungkapkan bahwa Raperda ini diharapkan mampu mengatasi sejumlah persoalan mendasar di lembaga kesejahteraan sosial, seperti keterbatasan tenaga profesional, pengurus rangkap jabatan, hingga minimnya pendanaan tetap.
“Masih banyak LKS yang belum memiliki pekerja sosial profesional, belum memperpanjang izin operasional, atau memiliki rasio klien yang tidak seimbang dengan jumlah tenaga profesional. Fasilitas juga masih terbatas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa semangat pembentukan Raperda ini sejalan dengan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, yakni upaya menjaga harmoni dan kesejahteraan hidup.
“Internalisasi filosofi itu diwujudkan melalui penguatan regulasi dan kolaborasi antara LKS dengan pihak eksternal seperti Karang Taruna dan lembaga sosial lainnya,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD DIY juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat topik penting, yakni Penyelenggaraan Kepegawaian, Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pengawasan Pelaksanaan Perda Kepramuwisataan, dan Pengelolaan Air Tanah.
Rapat ditutup dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus serta penandatanganan naskah keputusan dewan oleh pimpinan DPRD DIY.*red
