Ilustrasi
Sampang – suaraharianpagi.id
Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang tercoreng oleh ulah seorang Kepala Sekolah Madrasah Diniyah dan Al Ammiyah di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang. Oknum tersebut diduga mengirimkan konten asusila kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9). Saat seorang jurnalis menghubungi nomor WhatsApp +62 852-3132-0XXX untuk meminta data peserta didik dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pesan balasan yang diterima justru berupa gambar asusila disertai tulisan melecehkan: “Ini datanya.”
Pihak media menilai tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat insan pers, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan. “Kami meminta aparat berwenang segera bertindak,” tegas salah satu wartawan penerima pesan.
Perbuatan itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten asusila. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang turun tangan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan pelecehan ini. *bun
