Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara resmi mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Prosesi tersebut berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat. Senin (20/4).
Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan komitmen moral untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Sumpah yang diucapkan hari ini memiliki makna yang mendalam. Ini adalah komitmen untuk bekerja secara jujur, disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Menurutnya, ASN dituntut mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menghadirkan inovasi di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat.
“Pelayanan publik harus cepat, tepat, dan transparan. ASN harus mampu menjawab tantangan tersebut melalui kinerja yang nyata dan memberikan dampak positif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan bahwa status sebagai PNS membawa tanggung jawab besar, karena setiap tindakan ASN akan mencerminkan citra pemerintah di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi kode etik dan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 16 PNS resmi diambil sumpahnya, terdiri dari 14 orang formasi pengadaan tahun 2024 dan dua orang alumni IPDN angkatan XXX tahun 2024. Seluruhnya telah melalui tahapan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS, serta dinyatakan lulus setelah menjalani proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.13.1/04/417.603.2/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS, serta SK Nomor 800.1.3.3/18/417.603.2/2026 tertanggal 20 April 2026 terkait pengangkatan jabatan fungsional. *ds
Tag :
#pemkotmojokerto #kominfokotamojokerto
