Proses pemindahan narapidana lapas kelas IIB Mojokerto ke lapas Madiun (Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengambil langkah untuk mengurangi kepadatan penghuni dengan memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sebagai bagian dari upaya penanganan overcapacity dan overcrowding di Lapas Mojokerto sekaligus mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dari 35 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 12 orang dikirim ke Lapas Kelas I Madiun. Sedangkan 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Pemindahan tersebut berdasarkan pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 19 Agustus 2026.
Proses pemindahan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan.
Seluruh tahapan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, termasuk kelengkapan administrasi serta memastikan perjalanan menuju lapas tujuan berlangsung aman dan lancar.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan narapidana merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi persoalan kapasitas hunian yang telah melebihi daya tampung.
“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, kondisi kelebihan penghuni perlu ditangani dengan langkah yang terukur dan tetap mengedepankan aspek keamanan serta keberlangsungan pembinaan warga binaan.
“Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” katanya.
Dalam proses pemindahan, Kasubsi Pelaporan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Saifullah, turut melakukan pemantauan. Kehadirannya untuk memastikan seluruh administrasi mutasi dan pelaporan narapidana berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam menjalankan 15 Program Aksi Kemenimipas, terutama poin 7 yang menekankan penanganan persoalan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif.
Dengan pemindahan tersebut, kepadatan penghuni di Lapas Mojokerto diharapkan dapat berkurang sehingga kondisi hunian menjadi lebih tertata dan kondusif.
Selain mengurangi kepadatan, redistribusi warga binaan tersebut diharapkan turut mendukung pelaksanaan program pembinaan agar dapat berjalan lebih optimal. Aspek keamanan dan ketertiban juga menjadi perhatian utama selama proses pemindahan maupun setelah narapidana ditempatkan di lapas tujuan.
Lapas Mojokerto memastikan penanganan overcrowding dilakukan secara bertahap dan terukur dengan tetap memperhatikan hak-hak warga binaan serta keberlangsungan proses pembinaan selama menjalani masa pidana.(Dsy)
