Rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga tahun 2025.(suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga tahun 2025 Jumat pagi (3/10/2025), di ruang rapat KPU Kabupaten, Jalan RAAK Adinegoro No. 1, Sooko, Mojokerto.
Dalam rapat tersebut, KPU menegaskan adanya perubahan jumlah pemilih akibat perpindahan penduduk, kematian, maupun penambahan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun atau baru memiliki KTP.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Febrianto, menjelaskan bahwa pleno kali ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang nantinya akan menjadi dasar sinkronisasi data pada triwulan keempat.
“Untuk persentase perubahan data masih belum dihitung secara detail. Namun jika dibandingkan dengan triwulan kedua, perubahannya tidak terlalu signifikan. Fluktuasi hanya terjadi pada jumlah pemilih baru maupun yang meninggal, tetapi angkanya relatif kecil,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, pemutakhiran ini mencakup 18 kecamatan di Mojokerto dan dilakukan secara merata. Pemilih baru, misalnya, berasal dari warga yang baru berusia 17 tahun, masyarakat yang baru memiliki KTP, hingga anggota TNI/Polri yang sudah purna tugas dan kembali memperoleh hak pilih.
“Proses ini akan terus berjalan hingga memasuki tahapan resmi pemilu. Jadi setiap triwulan, data akan terus diperbarui agar akurat,” imbuh Ahmad.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto turut menyoroti persoalan keterbukaan akses data dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Ketua Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustofa, mengungkapkan pihaknya kerap menemui kendala saat melakukan pengawasan, terutama terkait larangan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Deni, larangan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Pemilu 2017. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, memiliki kewenangan untuk mengakses data pemilih.
“Kami lembaga negara, bukan pihak swasta atau lembaga ilegal. Jadi akses NIK bagi kami sah dan dilindungi undang-undang. Bahkan saat melakukan pengawasan uji petik di desa-desa, banyak kasus pemilih yang sudah meninggal masih tercatat di DPT. Ini seharusnya bisa diatasi jika data lebih terbuka,” jelas Deni.
Ia mencontohkan, Bawaslu pernah menemukan sejumlah nama pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kondisi itu terjadi karena KPU tidak berani mencoret nama pemilih tanpa dokumen resmi kematian dari desa.
“Masalahnya, Bawaslu bisa mengambil dokumen kematian dari desa, tetapi saat menyerahkan ke KPU, kami tidak diperbolehkan melihat NIK. Ini tidak seimbang dan membuat proses pemutakhiran data tidak logis,” tegasnya.
Selain itu, Deni juga menyoroti keberadaan daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK). Menurutnya, banyak masyarakat yang seharusnya masuk dalam DPT tetapi hanya tercatat sebagai DPK karena tidak terdata sebelumnya.
“Kalau masyarakat datang ke TPS dengan membawa KTP dan terbukti warga setempat, seharusnya otomatis dimasukkan ke DPT, bukan hanya DPK. Ini masih sering kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Bawaslu berharap agar ketiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, dapat berjalan seiring dalam memperkuat integritas pemutakhiran data pemilih.
“Tidak perlu memperdebatkan lagi soal akses data. Yang terpenting adalah keterbukaan, saling melengkapi, dan menjaga hak pilih masyarakat. KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak kode etik harus bekerja bersama,” tutup Deni.*dsy
