
Surabaya – suaraharianpagi.id
Keluarga korban dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penolakan tersebut ditunjukkan dengan ketidakhadiran pihak korban dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejari Surabaya, Senin (5/10).
Pihak keluarga korban meminta perkara tersebut tetap dilanjutkan melalui proses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menilai proses persidangan diperlukan agar perkara dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengatakan keputusan menolak RJ diambil atas keinginan keluarga agar perkara berjalan secara objektif dan transparan.
Menurut Dodik, keluarga korban juga tidak ingin muncul anggapan bahwa proses hukum tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari tersangka.
“Kami tidak mau ada tudingan meminta uang ratusan juta untuk damai. Karena itu, kami berharap kasus yang ditangani Kejari Surabaya ini berjalan transparan dan tidak berpihak kepada siapa pun. Biarkan proses hukum berjalan sampai persidangan dan putusan,” ujar Dodik, Selasa (6/10).
Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, sejumlah anak yang masih berusia di bawah umur sedang bermain sepak bola.
Dalam perkara tersebut, Slamet Hutoyo diduga melempar batu ke arah anak-anak sebelum kemudian melakukan pemukulan. Korban yang disebut dalam perkara ini antara lain SBR (13), BS (14), dan NG (14).
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum korban lainnya, Sukardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawalan dilakukan mulai dari tahapan pelimpahan perkara hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sukardi menyebut pihak korban memang tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk keinginan keluarga agar perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum formal.
“Panggilan mediasi pada 5 Oktober 2026 lalu jelas kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga pengadilan agar ada putusan yang seadil-adilnya,” kata Sukardi.
Pihak kuasa hukum berharap proses pelimpahan perkara dari Satres PPA Polrestabes Surabaya ke tahap penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, mereka menyerahkan pembuktian perkara kepada proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. rhy




