Anna jamaah asal Tegal Jateng ingin klarifikasi ke Kantor Firma Hukum H Rifan Hanum & Nawacita (25/09/2026)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pendataan klaim pengembalian dana (refund) jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 978 jemaah telah mendaftarkan klaim melalui Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dari jumlah tersebut, total tagihan refund yang telah didata mencapai Rp23.876.500.000 atau sekitar Rp23,87 miliar.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data per 23 September 2026 yang mencatat 634 jemaah dengan total tagihan Rp15.114.801.500. Dengan demikian, terjadi penambahan sebanyak 344 jemaah dengan nilai klaim meningkat Rp8.761.698.500.
Kuasa hukum menyampaikan, data tersebut masih bersifat sementara. Seluruh pengajuan akan terus dilakukan verifikasi berdasarkan bukti pembayaran masing-masing jemaah.
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita juga menegaskan bahwa pengajuan klaim refund terbuka bagi seluruh jemaah, tanpa memandang asal daerah. Proses pendataan yang dilakukan di kantor kuasa hukum tersebut tidak dipungut biaya dan tidak dikenakan potongan terhadap nilai hak jemaah.
“Kami ingin menegaskan satu hal: hak jemaah adalah prioritas. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak mereka, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Founding Partner Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada jemaah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses pemenuhan hak-hak jemaah hingga tuntas.
Tanggung Jawab Pengembalian Dana Berada pada Perusahaan
Terkait posisi agen maupun perwakilan travel di daerah, kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah terbentuk antara jemaah dengan PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dengan demikian, tanggung jawab pengembalian biaya berada pada perusahaan, bukan agen atau perwakilan yang telah meneruskan setoran jemaah kepada perusahaan.
Pihak kuasa hukum mengimbau jemaah maupun keluarga agar tidak melakukan penagihan, tekanan, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap agen atau perwakilan di daerah. Seluruh klaim diminta disalurkan melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Kami juga meminta agar para agen di daerah tidak dijadikan sasaran, karena tanggung jawab penyelenggaraan ada pada perusahaan,” tegas Rif’an Hanum.
Layanan Refund Dibuka hingga 26 September
Sementara itu, layanan pengambilan paspor sekaligus pengajuan refund di kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita masih dibuka hingga Sabtu, 26 September 2026, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jemaah yang mengajukan klaim diminta membawa KTP asli pendaftar dan bukti setoran atau pembayaran. Apabila proses pengajuan diwakilkan, jemaah juga diminta membawa surat kuasa serta KTP penerima kuasa.
Soroti Pemblokiran Siskopatuh
Dalam perkembangan yang sama, kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah RI yang memblokir akses Siskopatuh PT Annisa Ahmada Travelindo.
Menurut kuasa hukum, pemblokiran tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap jemaah. Pihaknya menilai langkah tersebut justru mempersempit ruang penyelesaian dan membuat nasib jemaah semakin tidak menentu.
“Kami meminta Kementerian membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana,” demikian disampaikan kuasa hukum.
Pihak Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan komitmennya untuk terus mendata dan mengawal klaim refund jemaah, sekaligus memastikan proses pemenuhan hak jemaah dapat berjalan hingga tuntas. *ds-red
