aset PT Kereta Api Indonesia yang disengketakan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.(suaraharianpagi.id/red)
Surabaya – suaraharianpagi.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dengan kemenangan atas gugatan perdata terkait bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang putusan Kamis (31/7), menolak gugatan yang diajukan seorang penghuni ilegal bangunan tersebut dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari PT KAI. Melalui perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, pengadilan secara sah menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan merupakan milik PT KAI.
“Putusan ini memperkuat legalitas kami atas aset negara yang dipercayakan kepada KAI, sekaligus menjadi preseden penting dalam menindak okupansi ilegal terhadap properti milik negara,” tegas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Menurut Luqman, sengketa ini bermula dari upaya penertiban aset yang dilakukan KAI pada akhir 2024. Saat itu, seorang penghuni menolak untuk meninggalkan bangunan dan menggugat PT KAI, meskipun tidak memiliki legalitas atas hunian tersebut. PT KAI kemudian merespons dengan menggugat balik demi menegakkan hak hukum atas aset strategis itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Tanah dan bangunan seluas 214 m² di atas lahan 869 m² di Jalan Penataran No. 7 merupakan milik sah PT KAI, bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Pacarkeling.
Penghuni yang bersangkutan dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menempati properti tersebut tanpa dasar yang sah.
Luqman menyebut bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam pengamanan aset yang tersebar di berbagai wilayah operasionalnya.
“Kami terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan transportasi yang andal dan berkelanjutan. Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap aset negara,” tambahnya.
PT KAI Daop 8 menegaskan akan terus memantau proses hukum hingga putusan ini berkekuatan tetap, serta melanjutkan upaya strategis dalam penertiban aset untuk kepentingan publik dan pengembangan bisnis perkeretaapian nasional. *red
