Lahan warga untuk proyek pembangunan jalan tani di Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, hingga kini belum menemui titik penyelesaian.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga untuk proyek pembangunan jalan tani di Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, hingga kini belum menemui titik penyelesaian.
Lahan warga yang terdampak proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut telah digusur untuk kepentingan pembangunan jalan. Namun, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan hingga kini belum direalisasikan.
Warga mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pihak Kecamatan Patani Timur dan Pemerintah Desa Peniti terkait mekanisme pembayaran lahan. Dalam kesepakatan sebelum penggusuran, warga menyebut pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah lahan digunakan untuk pembangunan jalan.
Salah seorang warga pemilik lahan mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi alasan warga bersedia lahannya digusur. Namun, setelah penggusuran dilakukan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Kesepakatan kami dengan camat dan kepala desa sebelum penggusuran waktu itu, setelah digusur akan langsung ada pembayaran ganti rugi. Karena itu kami menyetujui lahan digusur untuk pembuatan jalan,” ujar warga.
Ironisnya, selain ganti rugi belum dibayarkan, pembangunan jalan tani yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut juga disebut belum dilanjutkan.
Warga menyebut tanaman yang berada di atas lahan telah ikut terdampak akibat proses penggusuran. Kondisi itu membuat pemilik lahan merasa mengalami kerugian karena tanah dan tanaman mereka telah terdampak, sementara hak ganti rugi belum diterima.
Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dikoordinasikan dengan Camat Patani Timur Iswan HJ Badar. Menurut warga, dalam beberapa kali pertemuan, camat menyampaikan bahwa persoalan pembayaran akan diselesaikan.
Warga mengaku mendapat informasi bahwa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah menjanjikan penyelesaian pembayaran pada 2026.
Namun, hingga September 2026, pembayaran tersebut belum juga diterima warga.
Kondisi itu kemudian memicu aksi pemalangan Kantor Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Tengah oleh sejumlah warga pada 14 Juli 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang terdampak proyek pemerintah.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera memberikan kepastian terkait status pembayaran dan menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan.
“Kami sudah memberikan waktu sampai akhir 2026. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada proses pembayaran ganti rugi, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang kami anggap bertanggung jawab,” tegas warga.
Warga juga meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama menyangkut hak atas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai warga merasa dirugikan karena lahannya sudah digunakan, tetapi hak ganti ruginya belum dipenuhi,” katanya.
Warga menegaskan, mereka masih berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif. Namun, apabila tidak ada kejelasan terkait penyelesaian pembayaran, mereka mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, masih dilakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Tengah mengenai status proyek, mekanisme pengadaan atau pembebasan lahan, serta perkembangan pembayaran ganti rugi kepada warga.
Konfirmasi juga diupayakan kepada Camat Patani Timur Iswan HJ Badar dan Pemerintah Desa Peniti untuk mendapatkan penjelasan mengenai kesepakatan dengan warga, proses penggusuran lahan, serta tindak lanjut penyelesaian pembayaran.
Berita ini akan diperbarui setelah keterangan dari pihak pemerintah daerah, Dinas Perkim, Kecamatan Patani Timur maupun Pemerintah Desa Peniti diperoleh.(Fik)
