Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Persoalan yang melibatkan PT Annisa Ahmada Travelindo mulai mendapat perhatian serius pemerintah setelah muncul persoalan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah. Pemerintah menyebut hampir 4.000 calon jemaah tercatat mendaftar melalui travel tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, berdasarkan penelusuran awal pemerintah, jumlah calon jemaah yang terdaftar di Annisa Ahmada Travelindo mendekati 4.000 orang.
Jumlah tersebut menjadi perhatian karena setiap jemaah telah membayarkan sejumlah uang untuk memperoleh layanan perjalanan umrah. Pemerintah memperkirakan, apabila rata-rata pembayaran setiap jemaah sekitar Rp30 juta, maka total dana yang harus dipertanggungjawabkan pihak travel mencapai sekitar Rp120 miliar.
Namun, angka Rp120 miliar tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan asumsi rata-rata pembayaran Rp30 juta per jemaah. Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian atau jumlah pasti dana yang wajib dikembalikan sebelum dilakukan verifikasi terhadap data pembayaran masing-masing jemaah.
“Kalau hampir 4.000 (jemaah), kemudian kita asumsikan satu orang Rp30 juta, berarti hampir Rp120 miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Gus Irfan, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut, termasuk menelusuri kondisi jemaah yang sudah berada di Arab Saudi tetapi mengalami persoalan kepulangan.
Gus Irfan mengungkapkan, sebagian jemaah bahkan harus membeli sendiri tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia karena tidak tersedianya tiket kepulangan dari pihak travel.
Pada malam sebelum pernyataannya disampaikan, sebanyak 53 jemaah disebut telah pulang ke Indonesia menggunakan biaya sendiri. Kemudian, pada Jumat pagi, terdapat 29 jemaah lainnya yang juga pulang dengan membeli tiket menggunakan uang pribadi.
Dengan demikian, sedikitnya 82 jemaah dalam penjelasan tersebut telah menggunakan biaya sendiri untuk kepulangan dari Arab Saudi.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menghentikan akses PT Annisa Ahmada Travelindo untuk melakukan pendaftaran jemaah baru melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Gus Irfan mengatakan, pemerintah telah menutup kemampuan travel tersebut untuk melakukan registrasi jemaah melalui Siskopatuh.
Artinya, Annisa Ahmada Travelindo tidak lagi dapat menggunakan sistem tersebut untuk mendaftarkan calon jemaah baru, sembari pemerintah melakukan proses pemeriksaan dan menunggu kepastian terkait status izin operasional perusahaan.
“Jadi hari ini kita tutup untuk bisa mendaftarkan lagi di Siskopatuh,” ujar Gus Irfan.
Menurutnya, pemerintah masih menunggu proses lebih lanjut terkait kemungkinan penutupan atau pencabutan izin travel tersebut. Pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi.
“Kalau nanti sudah jelas, tentu akan kita sampaikan kepada polisi,” katanya.
Sementara itu, di kantor cabang Annisa Ahmada Travelindo di sebuah ruko di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sejumlah calon jemaah mendatangi lokasi pada Sabtu (19/9/2026).
Mereka datang dari sejumlah daerah, di antaranya Mojokerto, Jombang, Situbondo, Lombok, hingga Yogyakarta. Para jemaah meminta kejelasan mengenai keberangkatan, pengembalian paspor, serta mekanisme pengembalian uang yang telah mereka bayarkan.
Namun, kantor tersebut dalam kondisi tertutup dan terkunci. Di bagian depan kantor juga terdapat tulisan yang menyatakan bahwa aktivitas kantor untuk sementara tidak berjalan.
Kondisi tersebut membuat calon jemaah semakin meminta kepastian mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan.
Pemerintah hingga kini masih melakukan penelusuran dan pendataan untuk memastikan jumlah jemaah, besaran pembayaran masing-masing, serta kewajiban pihak travel terhadap para jemaah.
Karena itu, angka hampir 4.000 jemaah dan estimasi Rp120 miliar perlu dipahami sebagai data awal dan perhitungan berdasarkan asumsi, bukan angka final mengenai total kerugian atau kewajiban pengembalian.
Besaran dana yang harus dikembalikan kepada masing-masing jemaah nantinya perlu disesuaikan dengan bukti pembayaran dan status layanan yang telah diterima.(Dsy)
