Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.(Foto: Istimewa)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam tiga proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti tiga proyek yang dikerjakan PT Modern Cipta Karya (MCK) dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai sekitar Rp57,05 miliar. Mereka meminta KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, serta pihak kontraktor untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Koordinator aksi FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengenai progres fisik tiga pekerjaan jalan yang dinilai belum sesuai dengan target dalam jadwal kontrak per 31 Oktober 2025.
Menurut Alfian, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan maupun proses pengadaan proyek.
“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa saudara M. Idham Pora selaku Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan dan Direktur Utama PT Modern Cipta Karya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam tiga proyek tersebut,” demikian tuntutan FORMAHSEL dalam keterangan aksi yang disampaikan.
Proyek pertama yang disoroti adalah pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan ke hotmix ruas perkotaan Labuha dengan nilai kontrak Rp20.241.800.000.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak Nomor 620/132/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 154 hari kalender, terhitung sejak 31 Juli hingga 31 Desember 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan FORMAHSEL, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp4.048.360.000 atau 20 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir tercatat melalui SP2D tertanggal 27 Agustus 2025.
Namun, progres fisik pekerjaan per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14 baru mencapai 36,30 persen. Sementara itu, target progres berdasarkan jadwal kontrak pada periode yang sama sebesar 61,67 persen.
Dengan demikian, terdapat deviasi atau selisih progres sebesar 25,37 poin persentase dari target yang ditetapkan.
Proyek kedua adalah peningkatan jalan ke hotmix ruas Belang Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Poang, dengan nilai kontrak Rp20.208.000.000.
Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak Nomor 620/132.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Masa pelaksanaannya selama 154 hari kalender, mulai 31 Juli hingga 31 Desember 2025.
Pembayaran yang tercatat mencapai Rp4.041.600.000 atau 20 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D tertanggal 1 September 2025.
Dalam data yang disampaikan massa aksi, progres fisik proyek per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-14 baru mencapai 11,08 persen. Padahal, target progres sesuai jadwal kontrak pada periode tersebut sebesar 37,66 persen.
Kondisi itu menunjukkan selisih progres sebesar 26,58 poin persentase dari target pekerjaan.
Sementara itu, proyek ketiga adalah perbaikan geometrik ruas jalan Belang Belang–Yaba, segmen Kaputusan–Indari, dengan nilai kontrak Rp16.604.961.359.
Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak Nomor 620/51/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 tertanggal 10 April 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender hingga 5 Desember 2025.
Pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp10.378.100.849 atau sekitar 62,5 persen dari nilai kontrak. Pembayaran terakhir tercatat melalui SP2D tertanggal 21 Agustus 2025.
Adapun progres fisik pekerjaan per 31 Oktober 2025 atau minggu ke-30 tercatat sebesar 63,43 persen. Angka tersebut berada di bawah target progres dalam jadwal kontrak yang mencapai 90,11 persen, sehingga terdapat deviasi sebesar 26,68 poin persentase.
Selain menyoroti ketidaksesuaian progres pekerjaan dengan jadwal kontrak, FORMAHSEL juga menduga terdapat pengaturan dalam proses tender yang menguntungkan PT Modern Cipta Karya.
Alfian menyebut pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan hingga pelaksanaan ketiga proyek tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dugaan mengenai pengaturan tender itu merupakan klaim pihak demonstran dan masih memerlukan pembuktian. Selisih progres pekerjaan terhadap jadwal kontrak juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, pembayaran, serta hasil pemeriksaan auditor menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
FORMAHSEL menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta KPK menindaklanjuti laporan atau informasi yang mereka sampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan tetap mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tegas Alfian dalam tuntutan yang disampaikan pihaknya.
Dengan nilai kontrak gabungan sekitar Rp57,05 miliar, ketiga proyek jalan tersebut menjadi perhatian FORMAHSEL karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Mereka meminta KPK menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga bahan keterangan yang diterima untuk penyusunan berita ini, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut tuntutan FORMAHSEL. Keterangan dari Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, dan pihak PT Modern Cipta Karya juga belum tersedia.
Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tiga proyek jalan ini berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan fakta serta tanggung jawab masing-masing.(Fik)




