Front Mahasiswa Halmahera Selatan saat melakukan demo di KPK.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale ruas Saketa–Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu diketahui bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Koordinator Pusat FORMAHSEL, Alfian Sangaji, menyatakan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wosso Mabon. Namun, menurutnya, hingga saat ini progres pekerjaan di lapangan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Di lapangan progres pekerjaan diperkirakan baru sekitar 15 hingga 20 persen. Yang terlihat baru pekerjaan pengecoran tiang sumuran dan persiapan abutmen sebagai konstruksi dasar. Sejak Maret 2026, menurut informasi yang kami peroleh, pekerjaan tidak lagi berjalan,” ujar Alfian saat aksi di Jakarta.
Alfian yang juga merupakan putra daerah Gane mengklaim terdapat dugaan manipulasi data progres pekerjaan. Menurutnya, progres proyek dilaporkan mencapai 41 persen sehingga menjadi dasar pencairan pembayaran termin pertama.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang dikantongi pihaknya, dana termin pertama senilai sekitar Rp950.520.179 dicairkan pada 18 Juni 2026 oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku Pengguna Anggaran.
“Menurut data yang kami miliki, pembayaran termin pertama telah dicairkan dengan progres administrasi sebesar 41 persen. Namun kondisi di lapangan, menurut pengamatan kami, tidak sesuai dengan progres tersebut,” katanya.
FORMAHSEL juga mengungkapkan bahwa dugaan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Namun, mereka menilai hingga kini belum ada perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada publik.
Atas dasar itu, massa menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara oleh Polda Maluku Utara dan memilih membawa persoalan tersebut ke KPK RI.
Selain menggelar aksi, FORMAHSEL secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada KPK dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, FORMAHSEL mencantumkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar, kontraktor Faisal Anwar alias Opo dari CV Wosso Mabon, serta Direktur CV Wosso Mabon Reza Buang.
FORMAHSEL mendesak KPK segera memanggil dan meminta keterangan para pihak yang dilaporkan, khususnya terkait pencairan pembayaran termin pertama proyek yang disebut mencapai nilai sekitar Rp950 juta.
“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil seluruh pihak yang kami laporkan, serta mengusut dugaan penyimpangan hingga tuntas. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian,” tegas Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun pihak CV Wosso Mabon terkait tudingan yang disampaikan FORMAHSEL. Demikian pula KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.(Fik)
