Salinan SHM no. 259 yang dimiliki tim redaksi suaraharianpagi.id
Pasuruan – suaraharianpagi.id
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan telah memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi Redaksi Suara Harian Pagi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259 di Kabupaten Pasuruan. Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan substansi status bidang tanah maupun riwayat administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi perhatian redaksi.
Dalam surat bernomor HP.03.02/2500-35.14/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, BPN Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa permohonan konfirmasi dan data warkah SHM Nomor 259 termasuk informasi publik yang dikecualikan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., sebagai jawaban atas surat redaksi Nomor 10/SK/Red-SHP/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Dalam surat itu, BPN merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Meski demikian, jawaban tersebut belum menguraikan status bidang tanah yang dimaksud maupun dasar administrasi penerbitan SHM tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berdasarkan dokumen yang diperoleh tim redaksi, SHM Nomor 259 tercatat atas nama Willy MB, diterbitkan pada 12 Februari 1999, dengan luas bidang tanah mencapai 9.720 meter persegi.
Sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan bidang tanah yang berada di kawasan yang dikelola Perum Perhutani KPH Pasuruan, Divisi Regional Jawa Timur. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan data pertanahan dan peta kawasan hutan dari instansi yang berwenang.
Hingga kini, belum terdapat kepastian berdasarkan informasi yang diterima redaksi mengenai letak dan batas bidang tanah, status penguasaan, maupun kemungkinan tumpang tindih dengan kawasan hutan. Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Belum terungkapnya status bidang tanah tersebut mendorong perlunya penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap riwayat penerbitan SHM Nomor 259, kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Di sisi lain, jawaban tertulis BPN perlu dipahami secara proporsional. Pernyataan bahwa warkah termasuk informasi yang dikecualikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, jawaban tersebut juga belum memberikan kepastian mengenai status bidang tanah yang dikonfirmasi redaksi.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penerapan pengecualian informasi diperlukan, termasuk apakah terdapat informasi lain yang tidak termasuk kategori dikecualikan dan dapat disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting agar publik dapat memahami batas akses terhadap dokumen pertanahan sekaligus memperoleh informasi yang dapat dibuka secara sah. Di sisi lain, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi Suara Harian Pagi mendorong BPN Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai persoalan SHM Nomor 259. Klarifikasi diperlukan untuk memperjelas status bidang tanah sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPN Kabupaten Pasuruan, Perum Perhutani KPH Pasuruan, pemegang hak atas SHM Nomor 259, serta pihak lain yang memiliki data atau keterangan relevan.
Hingga berita ini disusun, jawaban tertulis BPN yang diterima redaksi belum menjelaskan status hukum bidang tanah maupun riwayat administrasi penerbitan sertifikat tersebut. Kepastian mengenai dugaan tumpang tindih dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Penelusuran secara objektif dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang dipersoalkan sekaligus memastikan bahwa proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. *tim




