Sampang – suaraharianpagi.id
Proyek pembangunan jalan poros yang menghubungkan Desa Anggersik dengan Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terancam tidak bisa diproses serah terima pertama (PHO) maupun serah terima akhir (FHO). Hal ini diduga akibat adanya persekongkolan serta pelaksana proyek yang bukan merupakan pemilik resmi perusahaan pemenang tender.
Proyek senilai Rp592.086.419,18 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang tersebut dimenangkan oleh CV Sejahtera Lancar Mandiri. Namun, hingga kini, pelaksana kegiatan masih menjadi misteri karena terdapat saling tuding antar pihak yang sama-sama bukan pemilik perusahaan pemenang tender.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Desa Banjar Talelah mengaku bukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
“Itu bukan saya yang mengerjakan, proyek itu milik P. Haji, pemilik perusahaan Alimix,” ujarnya.
Namun, ketika wartawan menanyakan hal tersebut kepada pemilik PT Alimix, pihak yang bersangkutan memberikan keterangan berbeda.
“Saya hanya menyuplai bahan Radimax dan BIGO. Kades Banjar Talelah yang menyewa saya. Jadi pelaksananya kades sendiri,” tegas P. Haji.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang, Muhammad Zis. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Minimnya kejelasan pihak pelaksana proyek ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan yang seharusnya membuat proses lelang dibatalkan dan diulang dengan lebih transparan serta hati-hati.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 32 ayat (4), pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki spesialisasi dan merupakan pemenang tender. Karena tidak sesuai aturan, proyek ini pun mendapat sorotan tajam dari kalangan media. *bun
