Prosesi Jumenengan Dalem Nata Binayangkare yang digelar di Bangsal Manguntur Tangkil, Siti Hinggil. (suaraharianpagi.id/ich)
Surakarta – suaraharianpagi.id
Penobatan KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya sebagai SISKS Pakubuwana XIV pada Sabtu (15/11) kembali membuka babak baru ketegangan suksesi di Keraton Surakarta.
Prosesi Jumenengan Dalem Nata Binayangkare yang digelar di Bangsal Manguntur Tangkil, Siti Hinggil, menjadi pusat sorotan karena berlangsung di tengah dualisme kepemimpinan yang semakin mengeras.
Secara tradisi, jumenengan yang memproklamasikan Gusti Purbaya sebagai raja dilakukan dengan tata laku adat keraton. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan kesesuaian paugeran prosesi tersebut, terutama karena digelar tanpa keterlibatan Lembaga Dewan Adat (LDA) institusi adat yang selama ini menjadi otoritas tertinggi dalam penetapan raja.
Dalam sabdanya, Gusti Purbaya mengumumkan gelarnya sebagai SISKS Pakubuwana XIV dan menyampaikan tiga komitmen utama: menjalankan kepemimpinan berdasar syariat Islam dan paugeran keraton, menjaga NKRI, serta melestarikan budaya Jawa. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredakan polemik mengenai keabsahan penobatan.
Keraton Surakarta telah lama menghadapi masalah legitimasi suksesi sejak kesehatan almarhum PB XIII menurun dan kemudian wafat. Dalam konflik tersebut, LDA memegang putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan PB XIII dalam kondisi sakit permanen sekaligus menegaskan status permaisuri yang sah.
Dari putusan itu, LDA menilai garis keputraan menjadi jelas: KGPH Hangabehi, sebagai putra tertua dari istri kedua PB XIII yang sah secara paugeran, dinyatakan sebagai pewaris takhta. Berdasarkan logika paugeran tersebutlah LDA kemudian menobatkan Hangabehi sebagai SISKS Pakubuwana XIV versi lembaga adat.
Ketua Pakasa Malang Raya, KRA Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, menegaskan bahwa penobatan Gusti Purbaya menyisakan persoalan besar. Dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum dan budayawan, ia menyebut proses tersebut berpotensi menyimpang dari paugeran, karena melewati otoritas adat dan mengabaikan putusan MA.
“LDA sudah memegang putusan MA terkait status PB XIII dan permaisuri. Dari situ jelas bahwa status keputraan mahkota Gusti Purbaya masih diragukan keabsahannya,” ujarnya saat ditemui di kantor Pakasa Malang Raya.
Ia menambahkan bahwa keluarga inti PB XII dan PB XIII turut menyaksikan penetapan KGPH Hangabehi oleh LDA, sehingga legitimasi adatnya dianggap lebih kuat dibanding penobatan Purbaya.
Menurut KRA Dwi, dualisme ini tidak dapat dibiarkan karena berkaitan dengan sentana dalem, abdi dalem, dan masyarakat adat yang mengacu pada paugeran sebagai hukum tertinggi keraton.
“Penobatan raja bukan perkara administratif. Ini perkara sakral yang menyangkut marwah Dinasti Mataram. Becik ketitik, olo ketoro,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa penobatan raja tanpa dasar paugeran yang kuat dapat memicu konflik berkepanjangan, bahkan berpotensi merembet pada aspek hukum negara jika ada pihak yang menempuh jalur litigasi.
KRA Dwi mengungkapkan bahwa dirinya bersama para advokat Kantor Yustitia Indonesia serta dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur KHYI siap membela KGPH Hangabehi dalam sengketa dualisme kepemimpinan ini.
“Kami siap menegakkan hukum, baik adat maupun positif, demi menjaga marwah Keraton Surakarta,” jelasnya. *red/ich
