Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., saat memberikan sambutan.(Suaraharianpagi.id/Ichwan)
Malang – Suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Aplikasi Sistem Pelayanan Online Terpadu (Si Pelot) sebagai upaya memperkuat digitalisasi layanan perizinan di sektor pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/7) tersebut menjadi langkah strategis untuk mempermudah proses pengajuan izin pendirian maupun operasional satuan pendidikan.
Melalui penerapan Aplikasi Si Pelot, pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian proses, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya para penyelenggara pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., menegaskan bahwa transformasi layanan berbasis digital merupakan kebutuhan yang harus terus dikembangkan agar pelayanan pemerintah semakin efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
“DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh implementasi Aplikasi Si Pelot sebagai inovasi pelayanan publik. Melalui sistem digital ini, masyarakat, yayasan, maupun penyelenggara pendidikan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, hingga mekanisme pengajuan perizinan. Harapannya, seluruh proses menjadi lebih tertib, transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmadi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, penguatan tata kelola perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Malang.
Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas layanan pendidikan.
“Perizinan yang mudah bukan berarti mengurangi standar, tetapi justru memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kualitas pendidikan di Kabupaten Malang dapat terus meningkat,” tambahnya.
Darmadi juga menilai keberhasilan implementasi Aplikasi Si Pelot membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Pelayanan publik yang modern dimulai dari birokrasi yang sederhana, transparan, dan mudah diakses. Ketika proses perizinan semakin cepat dan pasti, ekosistem pendidikan akan tumbuh lebih sehat, berkualitas, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa depan,” pungkas Darmadi.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Malang berharap Aplikasi Si Pelot dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan pendidikan sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Inovasi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang profesional, efisien, dan memberikan kepastian bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Kabupaten Malang.(Ich/Adv)
