Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan.(Suaraharianpagi.id/red)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara tegas di Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro dimusnahkan pada Selasa (26/8/2025) di Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Bojonegoro.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut mencakup dua wilayah kerja pelayanan dan pengawasan, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal hasil 30 kali penindakan selama periode Januari hingga Juli 2025,” ujar Iwan.
Ia merinci, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 8,51 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 12,6 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 6,397 miliar.
Menurut Iwan, pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peran Bea Cukai dalam mengamankan keuangan negara. Penerimaan dari sektor cukai, kata dia, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT dimanfaatkan untuk berbagai program, seperti layanan kesehatan nasional, pembangunan dan peningkatan infrastruktur kesehatan, serta program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai beserta peraturan pelaksanaannya. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan rokok ilegal ini difasilitasi oleh pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban yang menerapkan prinsip go green dan ramah lingkungan. Rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin khusus dan dibakar hingga suhu mencapai 1.000 derajat Celsius. Abu hasil pembakaran selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan baku pabrik semen.
“Terima kasih atas dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, terutama Satpol PP serta Polres Bojonegoro dan Tuban, yang turut berperan aktif dalam upaya penindakan ini,” tambah Iwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Penerimaan cukai rokok di Provinsi Jawa Timur mencapai sekitar Rp 138 triliun. Rokok ilegal harus diawasi dan dibatasi karena tanpa cukai tidak tercatat dalam sistem perekonomian dan berpotensi merugikan negara,” tegas Untung.
Ia menambahkan, pengenaan cukai juga bertujuan menciptakan keadilan dalam berusaha serta mengendalikan konsumsi rokok. “Sinergi dan kolaborasi ini harus terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan KPPBC Bojonegoro dan Tuban, Kejaksaan Negeri, KPPN Bojonegoro dan Tuban, Satpol PP Bojonegoro dan Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kanwil DJBC Jawa Timur I, insan media, serta tamu undangan lainnya.*red
