Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (21/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pungutan dana kegiatan retret kepala desa (kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang disebut berlangsung pada 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.
Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mendesak KPK menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurut Alfian, pihaknya mempersoalkan dugaan permintaan dana sebesar Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa. Jika dikalikan dengan 249 kepala desa, total dana yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
“KPK RI di bawah kendali Bapak Setyo Budiyanto harus mengambil sikap tegas dalam menindak dugaan korupsi, terutama terkait dugaan pungutan anggaran retret kepala desa Halsel tahun 2025 di IPDN Jatinangor yang memakan anggaran sebesar Rp6,2 miliar,” kata Alfian dalam aksi tersebut.
Dugaan tersebut, menurut FORMAHSEL, berkaitan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab. Mereka menuding adanya instruksi kepada 249 kepala desa untuk melakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp25 juta untuk kebutuhan kegiatan retret.
Isu tersebut juga pernah disampaikan FORMAHSEL dalam aksi sebelumnya di depan KPK pada 17 September 2026. Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, FORMAHSEL meminta KPK memanggil dan memeriksa Muhammad Zaki Abdul Wahab terkait dugaan pungutan tersebut.
Selain menyoroti dugaan pungutan, FORMAHSEL juga menyinggung Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting.
Menurut FORMAHSEL, Abdul Aziz diduga turut mengarahkan para kepala desa untuk mengumpulkan dana kegiatan retret. Dugaan tersebut, kata mereka, antara lain didasarkan pada pembahasan dalam grup WhatsApp yang disebut bernama “Solidaritas Kades”.
FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi kepada seluruh kepala desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dan memasukkan anggaran kegiatan retret.

Massa aksi menilai proses tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan tata kelola keuangan desa. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah perubahan APBDes dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, FORMAHSEL menyatakan telah menyerahkan laporan kepada KPK RI disertai sejumlah bukti, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp yang mereka klaim berkaitan dengan pengumpulan dana retret.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Dalam aksi jilid II tersebut, FORMAHSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mereka meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana retret kepala desa Halsel di IPDN Jatinangor serta memproses pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kedua, mereka mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Ketua APDESI Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengumpulan dana retret.
Ketiga, FORMAHSEL meminta 249 kepala desa di Halmahera Selatan diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pungutan Rp25 juta per desa.
Keempat, mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan instruksi perubahan APBDes 2025 yang disebut berkaitan dengan pembiayaan kegiatan retret.
FORMAHSEL menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan pungutan, aliran dana, mekanisme penganggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Kepala DPMD Halmahera Selatan Muhammad Zaki Abdul Wahab memang tercatat sebagai pejabat yang menangani urusan pemerintahan desa di daerah tersebut. Namun, sumber yang ditemukan dalam penelusuran ini belum memuat tanggapan Zaki secara khusus terhadap tudingan dugaan pungutan dana retret yang disampaikan FORMAHSEL.(Fik)
