Prosesi akad nikah dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto di Masjid At-Taubah Lapas Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Menjalani masa pidana tidak menghapus hak warga binaan untuk membangun kehidupan berkeluarga. Hal itu terlihat dalam prosesi akad nikah dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, DJ dan IM, Selasa (29/9/2026).
Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri setelah melaksanakan ijab kabul di Masjid At-Taubah Lapas Mojokerto. Pernikahan tersebut terlaksana melalui fasilitasi Lapas Mojokerto bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Prosesi berlangsung khidmat dan tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan yang berlaku di lingkungan Lapas. Kedua mempelai mengikuti seluruh rangkaian akad dengan didampingi petugas Lapas dan pihak KUA.
Sejumlah anggota keluarga dari kedua mempelai turut hadir menyaksikan momen sakral tersebut. Suasana haru semakin terasa saat ijab kabul diucapkan dan dinyatakan sah oleh para saksi.
Nuansa religius juga semakin kuat dengan penampilan hadrah yang dibawakan oleh warga binaan. Iringan tersebut turut mengisi rangkaian prosesi akad nikah hingga berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Kepala KUA Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Abdul Muiz, S.IP., mengatakan, pelayanan pernikahan tetap dapat diberikan kepada warga binaan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan akad nikah merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang tetap dapat diberikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Abdul Muiz.
Ia menjelaskan, sinergi antara KUA Kecamatan Kranggan dan Lapas Mojokerto memungkinkan seluruh rangkaian akad nikah dilaksanakan secara tertib, lancar, serta sesuai tata cara dan ketentuan agama.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan, fasilitasi pernikahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memenuhi hak warga binaan.
“Kami turut berbahagia atas terlaksananya akad nikah ini. Meskipun sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak untuk membangun kehidupan berkeluarga,” kata Arifin.
Menurutnya, kehidupan berkeluarga juga dapat menjadi salah satu sumber motivasi bagi warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
“Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik dan memberikan motivasi untuk menjalani pembinaan dengan penuh semangat,” imbuhnya.
Kebahagiaan dirasakan DJ dan IM setelah ijab kabul dinyatakan sah. Keduanya mengaku bersyukur karena dapat melangsungkan pernikahan dengan dukungan dari berbagai pihak.
“Kami sangat bahagia dan berterima kasih karena akad nikah ini dapat terlaksana. Terima kasih kepada Lapas Mojokerto, KUA, petugas, serta keluarga yang telah mendukung kami,” ungkap DJ dan IM.
Fasilitasi pernikahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pembinaan di Lapas tidak hanya berkaitan dengan keterampilan maupun pembentukan kepribadian.
Pemenuhan hak warga binaan dan upaya menjaga hubungan dengan keluarga juga menjadi bagian dari pembinaan.
Hubungan keluarga yang tetap terjaga diharapkan dapat menjadi dukungan bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Di sisi lain, seluruh proses tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas Mojokerto.(Dsy)




