Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

2 min read

Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni, didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Yuda Julianto serta Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) di halaman Polres Mojokerto Kota pada Rabu (31/7) siang.

AKP Rudy Zaeni menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 7 Maret 2024. Korban telah menitipkan 1 unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi W-1469-XM kepada tersangka DM untuk disewakan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, DM menggadaikan mobil tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka DM pada tanggal 1 Juni 2024 di sekitar rest area bus Ngawi, Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan yang diterima dengan perjanjian untuk usaha rental justru dijual dan digelapkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Rudy, Selain DM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu BW (43) dari Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dan BN (23) dari Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan kendaraan.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan : Surat perjanjian sewa mobil antara DM dengan Miftahul Huda tanggal 7 Maret 2024, Dokumen dari Sinarmas Hana Finance terkait BPKB mobil Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 atas nama Mohammad Mulyono, Handphone TECNO SPARK 20C warna silver, Dokumen mutasi rekening BCA atas nama Prisma Wulandari bulan April 2024, Unit mobil Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W-1469-XM dan Empat kendaraan lainnya: Avanza putih W-1023-ZF, Avanza putih W-1026-ZF, Xenia MT putih 2019 L-1669-KP, Ertiga putih B-1613-UIT.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Rudy.

Polres Mojokerto Kota terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menitipkan barang berharga agar tidak menjadi korban penipuan. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours