Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis tentu juga dibutuhkan pengawas yang berintegritas. Guna mewujudkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto kembali melakukan seleksi untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Terkait pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Penjabat (Pj) Wali Kota Moh. Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat secara aktif berpartisipasi salah satunya dengan menjadi anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada.
“Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun yang akan datang, mari kita awasi bersama. Silahkan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota Panwascam,” kata Ali Kuncoro pada Sabtu (4/5).
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga tak bosan mengingatkan agar pada Pilkada nanti memilih sosok yang benar-benar akan membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto.
“Partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat Pilpres dan Pileg kemarin. Ayo gunakan hak suara dalam Pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani,” pesannya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024 besok hingga tanggal 7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.
“Untuk Panwascam dibutuhkan 3 orang untuk masing-masing kecamatan dan untuk seleksi ada dua metode yang kita gunakan. Yakni asesmen dan pembukaan pendaftaran baru,” terangnya.
Dian menyampaikan untuk assesmen, merupakan proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu. Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru.
”Asesmen untuk existing sudah dilakukan pada 23- 27 April 2024 lalu. Ada 3 orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya 1 orang untuk Kecamatan Magersari,” kata Dian.
Menurut Dian, dasar hukum pembentukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa ini antara lain UU no 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 4 tahun 2020, terutama juga Keputusan ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.
“Persyaratan sama dengan seleksi Panwascam saat Pemilu 2024, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” imbuhnya.
Ia menambahkan pendaftar bisa mengirimkan berkas secara langsung maupun via pos ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Joko Tole nomor 1, Kota Mojokerto atau dikirimkan melalui surel dengan alamat admbawaslumojokerto@gmail.com dengan format PDF. Untuk formulir pendaftaran dan berkas pebdaftaran dapat diunduh pada bit.ly/DaftarPanwascamPilkada2024 sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap dapat dicek melalui link bit.ly/PersyaratanCalonAnggotaPanwasluKecamatan
“Pengiriman berkas lamarannya cukup dipilih salah satu,” tegasnya.
Dian berharap semua proses tersebut dapat selesai dan sudah bisa terbentuk Panwascam se wilayah Kota Mojokerto pada akhir Mei 2024. *komf/ds
+ There are no comments
Add yours