Jombang – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar Workshop Tentang Perlindungan, Pelestarian Dan Pengembangan Obyek Pemajuan Kebudayaan serta Pemberdayaan Lembaga Adat Desa di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (12/06).
Melalui Workshop yang dibuka langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini, Pemerintah Daerah bermaksud mendorong agar dapatnya Pemerintah Desa melaksanakan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat sehingga dapat tercipta Kebhinekaan Masyarakat Adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kegiatan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Kepala DPMD Jombang; serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jombang ini diharapkan menjadi momentum guna memajukan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui kolaborasi antara Kesenian dan Kebudayaan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa yang telah membentuk Lembaga Adat Desa dan mudah-mudahan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.
“Mudah-mudahan Lembaga Adat Desa yang telah dibentuk dapat membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya. Untuk itu apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam workshop ini, dapat menambah wawasan juga pemahaman bagi Pemerintah Desa”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Disampaikan Bupati Mundjidah Wahab Lembaga Adat Desa tidak serta merta dibentuk hanya untuk melengkapi Pemerintah Desa saja namun lembaga adat juga merupakan penunjang dalam kegiatan pemerintah yang ada di desa.
Lembaga Adat Desa haruslah dibentuk berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Serta dapat menjadi mitra untuk pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. Serta membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan.
“Saya harap dengan dilaksanakannya workshop ini benar benar ada hasilnya, ada manfaatnya”, tandasnya.
“Keberadaan Lembaga Adat Desa dapat berfungsi lebih baik lagi dan setiap anggota Lembaga Adat juga dapat mengerti apa peranannya, sehingga Lembaga Adat Desa dapat membantu Pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan disegala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Salah satu peranan Lembaga Adat Desa yang tercantum dalam Perbup No 3 Tahun 2021 adalah mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. Adanya musyawarah mufakat sebagai tanda meningkatnya partisipasi masyarakat yang perlu kita sadari merupakan hal yang penting dalam mengikutsertakan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan yang telah diprogramkan karena Lembaga Adat Desa merupakan penggerak kegiatan di seluruh Desa se Kabupaten Jombang.
Narasumber pada Workshop tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengembangan Obyek Pemajuan Kebudayaan Serta Pemberdayaan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Jombang ini diantaranya Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Dian Yunitasari, S.Pd., M.Pd.; Dwi Bambang Santoso dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI-Trowulan, Jawa Timur; Heri Prasetyo atau yang akrab disapa Heri Lentho Art Direktur yang juga Koreografer. Dan Nasrul Ilahi atau yang akrab disapa Cak Nas Peneliti Sejarah dan Budayawan Kabupaten Jombang.
Sebelum Workshop, kegiatan diawali dengan memutar video kegiatan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan Kabupaten Jombang yang menjadi upaya Pemberdayaan Lembaga Adat Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. *ryan