Kapolres Mojokerto AKBP Dody Munandar sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan di halaman Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal merek MARS di wilayah Mojokerto berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari bisnis yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan ketentuan perizinan tersebut, pemilik usaha Faris Rikianto (43) diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp260 juta setiap bulan.
Jika dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, omzet penjualan oli ilegal tersebut mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan oli mesin yang kemasannya tidak dilengkapi tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX sambil membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas menemukan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa oli merek MARS yang diproduksi di gudang tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium. Kegiatan usaha itu juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi produksi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan aktivitas pengangkutan oli merek MARS yang kemudian dikembangkan hingga ke lokasi produksinya di wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto,” ungkap AKBP Dody Munandar.
Polisi juga mengungkap cara tersangka memproduksi oli merek MARS. Sejak April 2026, FR diketahui menyewa sebuah gudang di Desa Sumberwono untuk menjalankan aktivitas produksi.
Dalam prosesnya, tersangka memanaskan bahan baku oli atau base oil, kemudian mencampurnya dengan bahan pengental berupa biji plastik dan aditif.
Campuran tersebut digunakan agar oli terlihat lebih kental menyerupai pelumas dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50. Namun, proses pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium.
Setelah selesai diproduksi, oli dikemas menggunakan jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter.
Untuk menarik kepercayaan konsumen, kemasan oli diberi label merek MARS dengan tulisan Fully Synthetic, kode SAE, serta kolom NPT yang dikosongkan. Pada label tersebut juga dicantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang berdasarkan hasil pemeriksaan belum berbadan hukum.
Pemasaran dilakukan melalui grup WhatsApp sales. Produk kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Jawa Timur, meliputi Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan beberapa daerah lainnya.
Dari bisnis tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp260 juta per bulan. Sementara total omzet penjualan selama enam bulan, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2026, mencapai kurang lebih Rp1,56 miliar.
Polisi menduga motif tersangka menjalankan usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari produksi dan penjualan oli mesin yang tidak memenuhi ketentuan standar wajib.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi.
Di antaranya 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, 10 drum kosong, tiga kempu berisi bahan berwarna kuning, satu tabung LPG 12 kilogram, serta satu alat pengaduk atau mixer.
Polisi juga mengamankan mesin diesel, pompa listrik, pompa manual, sejumlah selang, 13 botol sampel oli, printer Canon, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, ratusan tutup jeriken, serta sisa bahan campuran pengental berupa biji plastik dan aditif.
Selain perlengkapan produksi, petugas menyita satu unit laptop Asus, satu unit ponsel Vivo V25, rekening koran Bank BCA periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan, serta empat lembar data penjualan oli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait produksi dan/atau peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib serta tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik produksi maupun peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk pelumas mesin. Pastikan produk memiliki legalitas dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. Jangan hanya tergiur harga murah, tetapi perhatikan juga kualitas serta keamanan produk yang digunakan,” tegasnya.
Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jalur distribusi dan pemasaran oli merek MARS yang telah beredar di sejumlah daerah di Jawa Timur.(Dsy)




