Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan barang bukti.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Jajaran Polres Mojokerto terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Hasilnya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 12 tersangka laki-laki.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 136,392 gram dan 15.565 butir pil double L. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Pengungkapan belasan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang berada di belakang para pelaku. Penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan 11 kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, sembilan kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MAF. Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 89,325 gram.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2026, petugas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC beserta barang bukti sebanyak 15.000 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan perintah untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan, sebagian tersangka juga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, 11 unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua, lima buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta. Selain itu, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk turut mengambil peran dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap aktivitas mencurigakan dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, para tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri. Melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Mojokerto semakin aman serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.(Dsy)




