Para korban yang diduga dieksploitasi menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang merekrut warga negara asing (WNA) melalui tawaran pekerjaan palsu di media sosial. Para korban diduga dieksploitasi untuk menjalankan penipuan daring atau scamming di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari perekrutan seorang warga negara Filipina berinisial JR pada Juni 2026. Korban ditawari pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan iming-iming gaji sebesar USD 1.000 per bulan melalui akun Facebook berinisial KN.
Setelah dua kali menjalani wawancara melalui aplikasi Telegram, korban justru diberangkatkan menggunakan dokumen dan rute perjalanan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” jelas Erik.
Pada 8 Juli 2026, JR diminta mendatangi Hotel Hilton Manila. Di sana, korban menerima tiket perjalanan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji yang mencantumkan pekerjaan sebagai penata rambut. Pada malam harinya, JR bersama seorang WNA berinisial JD berangkat dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura.
Keduanya kemudian tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026. Setibanya di lokasi, mereka dijemput seorang pria yang tidak dikenal. Paspor korban diminta, kemudian keduanya sempat dibawa ke kantor imigrasi sebelum diantar menggunakan mobil sedan putih menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di tempat tersebut, JR diduga mengalami eksploitasi selama Juli hingga September 2026. Korban dikendalikan seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan dua penerjemah berinisial H dan R, JR dipaksa menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai agen FBI.
Sasaran penipuan tersebut adalah warga lanjut usia keturunan Jepang yang berada di Amerika Serikat.
“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegas Erik.
Perkembangan kasus berlanjut setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di lokasi tersebut. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto. Mereka diangkut menggunakan kendaraan berwarna putih dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Dini hari berikutnya, tepatnya 29 September sekitar pukul 02.00 WIB, JR memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.
Laporan tersebut diterima Polsek Trawas. Petugas selanjutnya memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.
“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” ujarnya.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Internasional Juanda ketika hendak terbang menuju Singapura. Keduanya diamankan untuk didalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan tersebut.
Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga 2 Oktober 2026. Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan 20 WNA asal Filipina dan satu WNA asal Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat berada dalam perjalanan darat. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, total terdapat 23 WNA yang diamankan dalam rangkaian penanganan kasus tersebut. Polisi mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
“Total yang kami amankan ada 23 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” ungkapnya.
Erik menegaskan, dalam penanganan awal, kepolisian mengutamakan penyelamatan dan perlindungan terhadap para WNA yang diduga menjadi korban. Selanjutnya, penanganan perkara secara komprehensif dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk mengembangkan dugaan jaringan yang lebih luas.
“Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.
Polres Mojokerto menyatakan akan terus bersinergi dengan Polda Jawa Timur dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan TPPO serta penyelundupan manusia. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan dan dokumen kerja yang jelas. *ds




