Penertiban kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 di Jalan Raya Pungging. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Penertiban kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 terus digencarkan Polres Mojokerto. Kali ini, Satlantas Polres Mojokerto bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menggelar penindakan gabungan di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 32 pelanggaran lalu lintas melalui penerapan tilang manual. Pelanggaran didominasi pengendara yang melanggar rambu larangan masuk kota sebanyak 26 kasus. Selain itu, ditemukan dua pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan empat pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Penindakan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan, S.H. Kegiatan ini melibatkan 10 personel Polri yang telah mengantongi sertifikasi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) serta tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Operasi tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Pelaksanaan operasi mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., dengan mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual secara profesional dan humanis.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran. Lebih dari itu, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan menggunakan tilang manual oleh petugas bersertifikasi merupakan pelengkap sistem ETLE. Langkah tersebut diperlukan terutama untuk menangani pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci keselamatan. Tertib berlalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain pelanggaran penggunaan helm SNI, sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan, Operasi Patuh Semeru 2026 juga menyasar pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, serta aksi balap liar.
Petugas turut memberikan perhatian terhadap kendaraan ODOL dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Khusus di wilayah Mojokerto, pelanggaran kendaraan ODOL dan penerobosan rambu larangan masuk kota menjadi perhatian tersendiri. Kedua pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu kelancaran arus kendaraan, terutama angkutan barang.
Kapolres menilai keterlibatan Dishub dalam kegiatan penertiban menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri merupakan tindak lanjut evaluasi Ditlantas Polda Jawa Timur terhadap perkembangan angka kecelakaan lalu lintas yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui penindakan gabungan di Jalan Raya Pungging tersebut, Polres Mojokerto berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Sinergi kepolisian dan Dishub juga diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. *ds




