Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, korban didatangi sekelompok orang yang belum dikenalnya.
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para terduga pelaku kembali melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian keterangan Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mojokerto menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Dsy)



