Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Kota Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Kasus dugaan korupsi pembiayaan iB Griya Hasanah pada BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Adhyaksa Nomor 1, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, S.H., M.H., menjadi salah satu pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Pelimpahan dilakukan karena dugaan tindak pidana yang ditangani terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto.
“Perkara ini berkaitan dengan pengajuan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah pada 2015 dan 2016,” ujarnya.
Berdasarkan uraian perkara, tersangka S diduga berperan sebagai referral dalam pengajuan pembiayaan menggunakan nama empat nasabah.
Keempat nasabah tersebut masing-masing berinisial IS, ABH, S, dan MR. Dalam perkara yang sama, seorang saksi berinisial IS, yang saat itu menjabat sebagai Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto, diproses melalui penuntutan secara terpisah.
Dalam proses pengajuan pembiayaan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam analisis kelayakan nasabah. Nilai penghasilan nasabah diduga disesuaikan menjadi lebih tinggi agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan. Selain itu, nilai taksasi agunan juga diduga dinaikkan untuk memenuhi ketentuan jaminan.
Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan pedoman internal perusahaan, termasuk Pedoman Perusahaan Pembiayaan Kecil Buku I Nomor 050-00/2012 tanggal 7 Desember 2012 dan petunjuk pelaksanaan produk pembiayaan konsumtif BNI Syariah.
Berdasarkan uraian perkara, keempat nasabah tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah maupun ruko. Nama mereka disebut digunakan dalam pengajuan pembiayaan yang berkaitan dengan tersangka S.
Dugaan penyimpangan dalam proses analisis tersebut membuat pengajuan pembiayaan memperoleh persetujuan dari pihak bank.
Dana yang dicairkan melalui empat fasilitas pembiayaan tersebut masing-masing sebesar Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total pencairan mencapai Rp6,1 miliar.
Dalam uraian penyidikan disebutkan, seluruh dana tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening tersangka S. Sementara itu, pembayaran angsuran atas keempat fasilitas pembiayaan mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,26 miliar.
Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses hukum yang kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum berikutnya, termasuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan.
Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Dsy)




