Penunjukan Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Jombang. (suaraharianpagi.id/humas)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satresnarkoba Polres Jombang terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sepanjang Juli hingga September 2026, polisi mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 51 tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.
Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10), polisi memamerkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya), sabu-sabu, serta ganja.
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa jumlah pengungkapan kasus tertinggi tercatat pada Juli 2026.
“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.
Berdasarkan akumulasi pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil okerbaya.
Dari pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung mencatat jumlah lokasi pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Jogoroto dengan tujuh TKP.
Sementara itu, Kecamatan Jombang dan Diwek masing-masing mencatat enam TKP. Adapun Kecamatan Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, sedangkan Tembelang tercatat dua TKP. Pengungkapan juga menjangkau wilayah lain, termasuk area perbatasan dengan Kabupaten Kediri.
Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menentukan wilayah yang memerlukan pengawasan dan penindakan lebih intensif guna menekan peredaran narkoba.
Dari sisi demografi, polisi mencatat 42 tersangka berada pada rentang usia 25 hingga 64 tahun. Mayoritas tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan memiliki latar belakang pendidikan tingkat SMA.
Kapolres menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut tidak membuat jajarannya mengendurkan upaya pemberantasan narkoba. Penindakan dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Polres Jombang mengharapkan dukungan masyarakat untuk membantu mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. *ds




