Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds-kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan bersama 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/10).
Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027, Ning Ita menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah mengacu pada arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Penyusunan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tema RKPD 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.
“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” tutur Ning Ita.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Mojokerto diproyeksikan mencapai Rp843,76 miliar, sedangkan belanja daerah sebesar Rp931,63 miliar.
Arah kebijakan belanja difokuskan pada program prioritas pembangunan, termasuk pemenuhan alokasi fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, anggaran kesehatan, dukungan terhadap program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Mojokerto.
Selain penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto terhadap 13 Raperda.
Sebelum disetujui, seluruh Raperda telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hasil fasilitasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyesuaian naskah Raperda.
Adapun 13 Raperda yang disetujui meliputi:
- Pengelolaan air limbah domestik.
- Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pelindungan produk lokal.
- Pencegahan dan penanggulangan stunting.
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
- Pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan.
- Penyelenggaraan kota cerdas.
- Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga.
- Pengelolaan pasar rakyat.
- Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Penyelenggaraan kepariwisataan.
- Perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum sebagai tahapan sebelum peraturan ditetapkan dan diundangkan.
Dalam sambutannya, Ning Ita berharap peraturan daerah yang telah disusun bersama dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Melalui penyusunan APBD 2027 dan persetujuan 13 Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. *ds-kom




