Barang bukti bahan baku kosmetik yang mengandung zat berbahaya.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto Kota – Suaraharianpagi.id
Bisnis kosmetik ilegal yang diduga beroperasi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terungkap memiliki jangkauan pemasaran hingga berbagai wilayah Indonesia. Dengan sekitar 150 jenis produk yang ditawarkan, mulai dari skincare, serum, lotion hingga pemutih wajah, usaha tersebut diperkirakan menghasilkan penjualan hingga Rp750 juta per bulan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal tersebut setelah melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026), petugas mengamankan barang bukti dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp16,17 miliar.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menjelaskan bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan ke berbagai daerah, mulai dari Medan, Maluku, hingga Papua.
“Perkiraan per produk dijual dengan harga kisaran Rp150 ribu,” ungkap Taruna Ikrar.
Menurutnya, produk kosmetik tersebut dipasarkan melalui jalur offline dan sebagian melalui online. Namun, distribusi diduga dilakukan secara gelap karena produk tidak dilengkapi merek dan label yang memadai.
“Penjualannya dengan cara distribusi secara gelap, karena tanpa merek dan label,” lanjutnya.
BPOM juga menduga produk-produk tersebut dipasarkan kepada klinik kecantikan. Perkiraan nilai penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Besarnya nilai penjualan dan luasnya jangkauan distribusi tersebut menjadi perhatian BPOM, terutama karena produk yang dipasarkan diduga tidak memenuhi persyaratan legalitas dan keamanan kosmetik.
Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan dan pendalaman intelijen BPOM terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian dan perangkat pemberian kode produk. Petugas juga mengamankan bahan baku serta kemasan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik.
Produk-produk yang ditemukan menggunakan kemasan polos tanpa informasi dan label yang memadai. Kondisi tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan produksi serta peredaran kosmetik.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan mencapai Rp16.178.112.000 atau sekitar Rp16,17 miliar.
BPOM kemudian melakukan pengujian terhadap sampel produk jadi untuk mengetahui kandungan bahan di dalamnya.
Hasil pengujian menunjukkan adanya bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.
Selain itu, di lokasi produksi ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan kosmetik, di antaranya deksametason, betametason dipropionat, mometason, dan metronidazol.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
“Produk kosmetik tidak boleh ditambahkan bahan obat secara sembarangan. Penggunaan bahan tertentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai peruntukannya dapat menimbulkan berbagai efek samping. Risiko yang mungkin terjadi meliputi kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit atau atrofi.
Besarnya risiko bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, lama penggunaan, dan kondisi masing-masing pengguna.
Kasus ini menjadi perhatian karena produk kosmetik yang tidak memiliki informasi memadai dapat menyulitkan konsumen dalam mengetahui komposisi, asal-usul, serta keamanan produk yang digunakan.
Di sisi lain, peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi mengganggu persaingan usaha di industri kecantikan. Pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan produk sesuai ketentuan harus bersaing dengan produk yang diduga dibuat tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Taruna Ikrar menegaskan, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi kosmetik untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
“Kami ingin membangun ekosistem industri kosmetik yang sehat, sehingga pelaku usaha yang mematuhi aturan dapat berkembang dan masyarakat mendapatkan produk yang aman, bermutu, serta bermanfaat,” ujarnya.
BPOM masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasaran yang lebih luas.
Dalam penanganannya, BPOM menyebut Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang menjadi perhatian dalam proses penindakan. Penerapan ketentuan hukum lebih lanjut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan unsur pelanggaran yang terbukti.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk perawatan kulit. Konsumen diminta tidak mudah tergiur dengan janji hasil instan, khususnya dari produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak mencantumkan informasi secara jelas.
Masyarakat juga diimbau memeriksa legalitas produk sebelum membeli, membaca informasi pada kemasan, serta memastikan kosmetik yang digunakan berasal dari sumber yang jelas.
Pelaku usaha, termasuk distributor dan klinik kecantikan, diharapkan memastikan produk yang dipasarkan maupun digunakan dalam pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPOM atau unit pelaksana teknis BPOM di daerah.
“Kami mengajak masyarakat, rekan-rekan media, dan seluruh pihak untuk ikut berperan dalam pengawasan obat dan makanan. Apabila menemukan produk yang diduga bermasalah atau tidak sesuai ketentuan, segera laporkan kepada BPOM,” pungkas Taruna.
Melalui pengungkapan ini, BPOM menegaskan bahwa pengawasan kosmetik tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat agar industri kecantikan dapat berkembang sesuai standar keamanan, mutu, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Dsy)




