Tim Kuasa Hukum Penggugat
Surabaya – suaraharianpagi.id
Kantor hukum Ribbeck Law Chartered yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat, kembali tidak hadir dalam persidangan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat tersebut, majelis hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang melalui mekanisme rogatori. Sementara itu, tim hukum penggugat menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 PN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ervin Aprilliyaning Wulan, S.H., M.H.
Majelis hakim menyatakan pihak Ribbeck Law Chartered tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan melalui mekanisme internasional. Karena itu, pemanggilan akan kembali dilakukan.
“Karena pihak Ribbeck Law Chartered Chicago Amerika Serikat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya melalui Panggilan Rogatori,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menegur kuasa hukum Tergugat V, Abitama Ramadhan Nandiva, agar segera melengkapi berkas administrasi persidangan yang belum terpenuhi pada sidang berikutnya.
Merespons perkembangan persidangan, tim hukum penggugat menyatakan akan menggelar pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka mengaku tengah mengkaji dugaan tindak pidana yang dinilai berkaitan dengan persoalan klaim asuransi ahli waris korban Lion Air JT-610.
Ketua Tim Hukum Penggugat, Bedi Setiawan Al Fahmi, belum mengungkapkan secara terperinci dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan. Namun, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum sesuai wilayah hukum tempat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Yang jelas kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum kepolisian di wilayah yurisdiksi lokus tindak pidana yang akan kami laporkan,” kata Bedi seusai persidangan di PN Surabaya.
Ia menambahkan, sejumlah advokat telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam tim kuasa hukum sebagai bentuk solidaritas profesi.
Menurut Bedi, pihaknya akan mengawal perkara tersebut melalui jalur perdata maupun langkah pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Ia juga menyatakan tim hukum ingin memastikan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat secara tidak sah dalam proses klaim asuransi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari kajian sebelum laporan resmi disampaikan.
Meski menyiapkan kemungkinan langkah pidana, tim hukum penggugat menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Hal itu disampaikan Assyifa Umayya Umar, S.H., M.H., yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi.
“Karena titel gugatan perkara ini adalah wanprestasi dan tuntutan ganti rugi, tentu kami membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat atau win-win solution bagi para pihak. Apalagi hukum acaranya mewajibkan adanya mediasi terlebih dahulu. Tinggal tunggu saja prosesnya,” ujar Assyifa.
Senada dengan itu, Agung Pribadi, S.H., mengimbau para pihak memanfaatkan jeda persidangan untuk membangun komunikasi dan mencari penyelesaian secara baik-baik.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan iktikad baik agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih rumit.
Di sisi lain, anggota tim hukum penggugat, Agustine Sonya Maria, S.H., M.H.Li., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk pembuktian perkara.
Ia menyebut timnya menguasai dokumen berupa e-KTP asli Tergugat V serta buku nikah asli yang berkaitan dengan Tergugat IV dan Tergugat V.
“Semua bukti terkait perkara sudah kami siapkan. Bahkan e-KTP asli dari Tergugat V dan buku nikah asli Tergugat IV dengan Tergugat V ada pada kami,” ungkap Agustine.
Ia mengatakan, apabila terdapat penggunaan identitas lain oleh Tergugat V, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menguji kebenaran dan legalitas dokumen yang digunakan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan, pemanggilan ulang terhadap pihak yang tidak hadir, serta tahapan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku. Sementara itu, rencana pelaporan pidana masih berupa langkah yang disiapkan tim penggugat dan belum menjadi perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan. *rhy




