Terduga pelaku curanmor saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Seorang perempuan berinisial FI (22), warga Kecamatan Puri, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, FI mengaku terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya bersama suaminya, HE, di wilayah Kecamatan Gondang. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan FI. Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (10/10/2026) oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K.
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku, yakni FI. Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, maupun curanmor di wilayah Mojokerto,” tegas AKBP Erik.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (58), warga Kecamatan Jatirejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi S-3049-NAZ. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di tepi jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FI yang akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Puri tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, FI mengaku bahwa pencurian di Dusun Jasem bukan merupakan aksi pertamanya. Berdasarkan pengakuannya, ia bersama HE diduga melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain di wilayah Kecamatan Gondang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ungkap AKBP Erik.
Menurut keterangan kepolisian, dua aksi lainnya diduga memiliki modus operandi serupa, yakni menyasar sepeda motor jenis matik yang diparkir di tepi jalan atau halaman rumah tanpa pengawasan memadai.
Pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Polisi juga mendalami dugaan pembagian peran antara FI dan HE, mulai dari mengawasi situasi hingga mengeksekusi pencurian.
Kapolres menyebut HE telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026.
“Ini modus klasik, tetapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi siang hari saat warga lengah. Bersama HE, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi dan satu menjadi eksekutor,” tambahnya.
Meski demikian, polisi masih mencocokkan pengakuan FI dengan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu STNK dan satu BPKB sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3049-NAZ warna merah, satu kunci kontak kendaraan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kaus bermotif cokelat putih, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi di Jatirejo.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas dalam mengidentifikasi terduga pelaku dan mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pencurian di Dusun Jasem terjadi pada Selasa (10/2/2026) siang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk beraktivitas. Tidak berselang lama, FI bersama HE diduga datang dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat ini, FI telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menjerat FI dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat terbuka. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman, terang, dan mudah diawasi.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan jaringan penadah hasil curian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mojokerto.(Dsy)




