Tersangka pencurian sepeda motor yang digagalkan warga saat di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Adiyanto bin Sahruji (46), tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Raya Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan.
Pria asal Dusun Padang-dang, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Bangkalan, itu mengaku bebas dari penjara pada 2023. Kini, ia kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Vario digagalkan warga.
“Saya pernah dihukum jadi penadah, dan keluar tahun 2023,” ujar Adiyanto saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan, Adiyanto mengaku datang ke Mojokerto bersama rekannya, Faroid. Ia menyebut dirinya dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dari wilayah Tangkil menuju Mojokerto.
Setibanya di Mojokerto, keduanya kemudian mencari sasaran pencurian. Adiyanto mengaku tidak mengetahui alasan Faroid memilih wilayah Mojokerto sebagai lokasi untuk menjalankan aksi tersebut.
“Saya tidak tahu kenapa mencuri di wilayah Mojokerto, yang tahu ya Faroid itu. Saya dibonceng Faroid dari Tangkil sampai Mojokerto,” katanya.
Keduanya kemudian menyasar sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol S 4931 ODI milik Dewi Anjar Sari (19), staf Kedai Kopi Sugeng Jaya, warga Dusun Prabon, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Sepeda motor tersebut berada di Jalan Raya Meri Barat ketika Adiyanto dan Faroid menjalankan aksinya. Dengan menggunakan kunci T, keduanya diduga membobol kunci motor dan berusaha membawa kendaraan tersebut.
Namun, aksi tersebut diketahui warga. Adiyanto berhasil ditangkap, sedangkan Faroid berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Adiyanto selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Faroid kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, setelah diamankan warga, Adiyanto kemudian diserahkan kepada polisi dan dibawa ke Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan.
“Tersangka setelah ditangkap warga dan diamankan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Selamet, selanjutnya dibawa ke Satreskrim,” terang Kevin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Adiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat 1, pencurian dengan pemberatan. Namun tersangka Faroid masih DPO,” pungkas Kevin.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Faroid. Penyidik juga masih mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing pelaku dalam upaya membawa kabur sepeda motor korban.(Dsy)




