Kegiatan registrasi IKD di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.(suaraharianpagi.id/ds-hum)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota mulai menyiapkan anggotanya untuk mendukung percepatan pendaftaran masyarakat dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Salah satu persiapan dilakukan melalui registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri.
Kegiatan registrasi IKD berlangsung di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (2/10). Seluruh anggota Polres Mojokerto Kota mengikuti kegiatan yang turut melibatkan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.
Keterlibatan dua Dispendukcapil tersebut disesuaikan dengan latar belakang data kependudukan anggota Polres Mojokerto Kota yang berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dispendukcapil memberikan pelayanan sekaligus pendampingan kepada anggota dalam proses registrasi IKD. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum anggota menjalankan tugas sebagai agen pendaftar Perlinsos.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin.
Kompol Jalaludin menjelaskan, keterlibatan Polri dalam program tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mempercepat akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran Perlinsos.
Namun, ia menegaskan terdapat batas kewenangan yang harus dipahami setiap anggota. Agen pendaftar hanya membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak menerima bantuan atau tidak.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, bukan menjadi kewenangan anggota Polri, melainkan ditentukan oleh sistem yang telah dibuat oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai mekanisme sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa anggota Polri dapat menentukan penerima bantuan sosial.
Kompol Jalaludin juga meminta seluruh anggota memberikan pelayanan secara objektif kepada masyarakat. Proses pendaftaran harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya paksaan maupun penolakan terhadap masyarakat yang membutuhkan akses pendaftaran.
“Dalam pelaksanaan pendaftaran, anggota harus memberikan pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh memaksa dan tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri mengatakan, pihaknya siap mendukung proses registrasi IKD bagi anggota Polres Mojokerto Kota.
Menurut Imam, sinergi tersebut merupakan bagian dari dukungan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus persiapan anggota Polri dalam menjalankan peran sebagai agen pendaftar Perlinsos.
“Dispendukcapil bertugas membantu masyarakat maupun anggota dalam melakukan pendaftaran IKD. IKD menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai agen Perlinsos,” ungkap Imam Khoiri.
Dengan dibekali IKD dan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran, anggota Polres Mojokerto Kota diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam mengakses program Perlinsos.
Keterlibatan Polri juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan karena anggota bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, anggota akan berperan membantu proses pendaftaran, sementara penentuan penerima bantuan tetap mengikuti mekanisme dan sistem yang ditetapkan pemerintah.
Polres Mojokerto Kota bersama Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto pun terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui persiapan tersebut, Polres Mojokerto Kota menegaskan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran Perlinsos dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan anggota tidak melakukan intervensi terhadap proses penetapan penerima bantuan. *ds-hum




