Foto : Ilustrasi
Pasuruan – suaraharianpagi.id
Dugaan adanya tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas kawasan hutan Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur menjadi sorotan.
Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dengan data buku sertifikat. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat tersebut diterbitkan pada 12 Februari 1999 dengan luas tanah tercatat mencapai 9.720 meter persegi.
Informasi mengenai lokasi dan status tanah tersebut kemudian menjadi perhatian karena diduga berada di kawasan yang masuk dalam pengelolaan Perum Perhutani KPH Pasuruan Divre Jatim.
Namun, status dan riwayat penerbitan sertifikat tersebut masih memerlukan penjelasan dari instansi berwenang, khususnya Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Untuk memperoleh kepastian informasi, redaksi suaraharianpagi.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada BPN Kabupaten Pasuruan pada 21 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai status bidang tanah, proses penerbitan sertifikat, serta data administrasi yang berkaitan dengan SHM.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu jawaban tertulis dari BPN Kabupaten Pasuruan. Konfirmasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut benar berada di kawasan hutan Perhutani atau memiliki status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya.
Selain itu, klarifikasi dari BPN diperlukan untuk mengetahui dasar penerbitan sertifikat, riwayat pendaftaran tanah.
Redaksi suaraharianpagi.id tetap membuka ruang bagi BPN Kabupaten Pasuruan maupun pihak Perum Perhutani untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Pemberitaan ini bersifat konfirmasi atas dugaan yang ditemukan berdasarkan dokumen dan informasi awal. Kepastian mengenai status hukum serta riwayat bidang tanah tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. *red/tim




