Penggugat Moh. Alvan Basyarudin, bersama kuasa hukumnya Rif'an Hanum saat di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Moh. Alvan Basyarudin, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terhadap PT BCA Finance dan seorang pihak berinisial M.H.B., Rabu (30/9/2026).
Sidang perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk tersebut memasuki agenda pembacaan gugatan, setelah proses mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat tidak mencapai kesepakatan.
Dalam gugatan tersebut, Alvan mempersoalkan tagihan pembiayaan sebuah Daihatsu Gran Max tahun 2024 yang disebut menggunakan namanya.
Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, serta tidak pernah menerima kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena nilai kewajiban yang disebut dalam surat PT BCA Finance mencapai Rp255.054.287.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, para pihak telah menjalani proses mediasi sebagaimana mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian. Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada sidang yang terbuka untuk umum.
Melalui gugatan PMH tersebut, Alvan meminta majelis hakim menguji keabsahan hubungan pembiayaan yang menurutnya tidak pernah dibuat olehnya.
Perkara ini bermula pada 20 Mei 2026, ketika Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance.
Dalam surat tersebut, Alvan diminta melunasi kewajiban atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi S 8280 SD.
Pembiayaan itu disebut berdasarkan perjanjian tertanggal 30 November 2024, dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.
Alvan membantah pernah mengajukan pembiayaan tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian dan tidak pernah menerima kendaraan tersebut.
Atas tagihan itu, melalui kuasa hukumnya Alvan melayangkan somasi kepada PT BCA Finance pada Juni dan Juli 2026.
Pengaduan juga disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance disebut menyatakan telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei ke alamat yang terdaftar.
Perusahaan juga menyampaikan total kewajiban yang harus dilunasi per 31 Juli 2026 sebesar Rp255.054.287.
PT BCA Finance disebut menyatakan belum dapat menghentikan penagihan maupun menghapus data dalam SLIK OJK sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkan dokumen terkait kepada pihak yang berwenang.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti Penggugat dalam persidangan.
Kuasa hukum Alvan, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut diajukan karena terdapat perbedaan mendasar antara tagihan yang diterima kliennya dengan pengakuan kliennya mengenai proses pembiayaan.
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat,” ujar Rif’an.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan perkara.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya,” katanya.
Rif’an menegaskan pihaknya telah menempuh sejumlah upaya sebelum gugatan diajukan.
“Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” ujarnya.
Dalam gugatan, pihak Penggugat turut mempertanyakan proses verifikasi pembiayaan.
Harga kendaraan dalam dokumen pembiayaan disebut sebesar Rp202.050.000, dengan total uang muka dan biaya dibayar di muka sebesar Rp53.282.818.
Menurut pihak Penggugat, sejumlah pertanyaan masih perlu dibuktikan, antara lain siapa yang hadir ketika survei dilakukan, siapa yang membubuhkan tanda tangan, siapa yang membayar uang muka, serta siapa yang menerima dan menguasai kendaraan.
Pihak Penggugat juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan survei dan serah terima kendaraan.
Denda Keterlambatan Rp58,8 Juta
Selain keabsahan pembiayaan, besaran tagihan turut dipersoalkan.
Dari total kewajiban Rp255.054.287, komponen denda keterlambatan disebut mencapai Rp58.821.142.
Sementara angsuran tertunggak disebut sebesar Rp64.686.000.
Pihak Penggugat menilai komponen tersebut perlu diuji dalam persidangan karena Alvan sejak awal menyangkal pernah menjadi debitur maupun menerima kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Kuasa hukum Alvan juga menyoroti pencatatan pembiayaan tersebut dalam SLIK OJK.
Rif’an mempertanyakan posisi kliennya yang tetap menerima konsekuensi pencatatan pembiayaan, sementara dalam surat tertanggal 4 Agustus 2026 PT BCA Finance disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana.
“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK,” kata Rif’an.
“Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” tambahnya.
Dalam gugatannya, Alvan pada pokoknya meminta majelis hakim:
– Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
– Menyatakan perjanjian pembiayaan tidak mengikat Penggugat;
– Membebaskan Penggugat dari seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian pembiayaan;
– Memerintahkan penghentian seluruh penagihan dan upaya penarikan kendaraan terhadap Penggugat;
– Memerintahkan PT BCA Finance membetulkan data dan kolektibilitas atas nama Penggugat dalam SLIK OJK;
– Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1.050.000.000.
Usai agenda pembacaan gugatan, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban Para Tergugat.
Seluruh dalil yang disampaikan Penggugat masih akan diuji dalam proses persidangan. PT BCA Finance maupun Tergugat II memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan.(Dsy)




