Para calon jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Sebanyak 11 calon jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan para jemaah tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Lambang Siswandi, S.H., M.H. Mereka datang untuk berkonsultasi sekaligus mempersiapkan laporan terkait dana perjalanan umrah yang telah dibayarkan kepada pihak travel.
Lambang Siswandi mengatakan, para korban meminta pendampingan hukum setelah mengetahui PT Annisa Ahmada Travelindo mendapat pemblokiran dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Ini saya sebagai kuasa hukum dari 11 korban PT Annisa Travelindo. Setelah mengetahui PT Annisa diblokir oleh Kementerian Haji dan Umrah, mereka meminta kami untuk memfasilitasi dan mendampingi dalam membuat laporan ke Polres,” ujar Lambang.
Menurutnya, sebagian besar dari 11 korban tersebut telah membayar biaya perjalanan umrah secara lunas. Mereka juga telah mendapatkan jadwal keberangkatan, namun hingga kini belum diberangkatkan.
Jadwal keberangkatan yang dijanjikan kepada para korban berbeda-beda, mulai 20 Agustus, 28 September hingga 4 Oktober 2026.
“Rata-rata dari 11 korban ini sudah membayar lunas dan sudah dijanjikan berangkat. Ada yang dijanjikan tanggal 20 Agustus, 28 September, dan 4 Oktober,” jelasnya.
Besaran uang yang telah dibayarkan para korban juga bervariasi. Lambang menyebut nilai pembayaran masing-masing korban sedikitnya sekitar Rp23 juta hingga Rp26 juta.
Jika dihitung secara keseluruhan, total dana yang telah dibayarkan 11 korban tersebut mencapai sekitar Rp250 juta.
“Bayarnya berbeda-beda, ada yang Rp23 juta dan ada yang Rp26 juta. Minimal sekitar Rp23 juta. Total kerugian dari 11 orang itu sekitar Rp250 juta,” ungkapnya.
Lambang menambahkan, para korban pada prinsipnya menginginkan uang yang telah mereka bayarkan dapat dikembalikan. Saat ini, pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebelum membuat laporan resmi.
“Mereka pada intinya menginginkan dananya kembali. Hari ini kami dalam rangka konsultasi dan persiapan laporan. Berkas-berkas yang masih kurang lengkap nanti akan kami siapkan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., membenarkan kedatangan para calon jemaah bersama kuasa hukumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa 11 jemaah tersebut belum membuat laporan resmi pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Kevin, laporan terkait PT Annisa Ahmada Travelindo sebelumnya telah diterima pihaknya pada Senin dari sembilan orang.
“Untuk laporan PT Annisa, hari Senin sudah kami terima sejumlah sembilan orang. Sedangkan untuk jemaah sejumlah 11 orang beserta pendamping hukumnya yang tadi ke Polres belum membuat laporan, melainkan hanya konsultasi,” kata Kevin melalui pesan WhatsApp.
“Betul Pak, untuk hari ini belum membuat laporan resmi, hanya konsultasi,” sambungnya.
Dengan demikian, kedatangan 11 calon jemaah pada Rabu tersebut masih sebatas konsultasi dan koordinasi hukum. Pihak kepolisian masih menunggu apabila para korban nantinya mengajukan laporan resmi disertai dokumen serta bukti-bukti pendukung.
Kasus tersebut menjadi perhatian para calon jemaah karena menyangkut dana perjalanan umrah yang telah dibayarkan, sementara keberangkatan yang dijanjikan belum terealisasi.(Dsy)
