Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil Double L, pil ekstasi di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Puluhan pelajar SMP di Kota Mojokerto mendapat edukasi langsung mengenai bahaya narkotika dan kenakalan remaja saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (22/9).
Dalam kunjungan tersebut, para siswa tidak hanya menerima materi edukasi. Mereka juga menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto dan dipimpin Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar, S.H., M.Hum. Kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi vertikal terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, pil Double L, pil ekstasi, minuman keras, alat hisap atau bong, serta berbagai benda sitaan lainnya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kota Mojokerto Ngurah Wahyu Esta mengatakan, keterlibatan pelajar dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman sejak dini mengenai konsekuensi penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk kenakalan remaja.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini selain melaksanakan pemusnahan, kami juga memberikan edukasi kepada adik-adik siswa agar terhindar dari kenakalan remaja maupun kejahatan di kemudian hari,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa diperlihatkan secara langsung berbagai barang yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Dengan demikian, edukasi yang diberikan tidak hanya melalui penyampaian materi, tetapi juga melalui pengamatan langsung terhadap barang-barang yang dimusnahkan.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara pidana dengan rentang waktu perkara April hingga September 2026.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, terdapat 217,979 gram sabu, 16.193 butir pil Double L, 24 butir pil ekstasi, 27 botol minuman keras, serta 375 benda sitaan lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran. Untuk barang bukti berupa sabu, pil Double L dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan blender sebelum dicampur dengan detergen sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Kota Mojokerto menilai pelibatan pelajar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti memiliki nilai edukasi. Selain menjalankan tugas dan kewenangan dalam mengeksekusi barang bukti, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mengenalkan secara langsung risiko penyalahgunaan barang terlarang kepada generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga dimanfaatkan sebagai media pembelajaran bagi pelajar agar memahami bahaya narkotika serta menjauhi berbagai bentuk kenakalan dan tindak pidana. *ds
