Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta gelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Dugaan pemerasan berkedok pelatihan terhadap aparatur desa terungkap di Jakarta. Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan ini terkait dugaan pungutan liar senilai total Rp6,2 miliar dari 249 Kepala Desa se-Halmahera Selatan.
Aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026). Koordinator Lapangan Alfian Sangaji menyatakan bahwa setiap Kades dipaksa menyetor uang sebesar Rp25 juta dengan alasan biaya kegiatan retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025.
“Kami mendesak KPK di bawah pimpinan Bapak Setyo Budiyanto untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PMD Halsel. Ini bukan sekadar iuran sukarela, tapi pungutan sistematis yang membebani keuangan desa,” tegas Alfian.
Yang lebih mencurigakan, menurut FORMAHSEL, adalah respons pejabat setempat pasca-kasus ini mulai ramai diperbincangkan. Muhammad Zaki Abdul Wahab diduga menginstruksikan para Kades untuk segera menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 sebelum periode pencairan gaji pada November-Desember.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya “pencucian anggaran” atau legalisasi dana pungli melalui mekanisme negara. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap perubahan APBDes wajib melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Instruksi sepihak untuk mengubah APBDes secara tergesa-gesa adalah pelanggaran berat terhadap asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ujar Alfian.
Dalam aksinya, FORMAHSEL Jakarta mengajukan tiga tuntutan konkret:
1. KPK RI: Segera menetapkan Muhammad Zaki Abdul Wahab sebagai tersangka jika bukti pungli dan gratifikasi ditemukan.
2. BPK RI: Melakukan audit investigasi khusus terhadap aliran dana Rp6,2 miliar dan legitimasi kegiatan retret di IPDN Jatinangor.
3. Inspektorat Halmahera Selatan: Menelusuri kejanggalan dalam penyusunan Perubahan APBDes 2025 yang diduga direkayasa untuk menutupi jejak pungutan.
“Kami tidak akan berhenti. Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan desa tidak boleh habis untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait penerimaan laporan tersebut. Sementara itu, tekanan publik dari masyarakat Halmahera Selatan terus meningkat menuntut transparansi penuh dari Pemkab Halsel.(Fik)
