Beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian.(Suaraharianpagi.id/Muhammad Syahri)
Pasuruan Kota – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Seorang sopir berinisial RT (22), warga Kelurahan Petamanan, diamankan petugas pada Minggu malam (13/9/2026) saat kedapatan membawa dan menyimpan barang haram tersebut di dalam mobilnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Kandangsapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan di Jalan Garuda, Kelurahan Kandangsapi, pada pukul 23.15 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa saat diamankan, tersangka RT langsung kedapatan memegang satu klip sabu di tangannya. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih yang dikendarai tersangka.
“Hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan sebuah tas selempang berwarna merah. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip sabu, satu buah pipet kaca, satu sedotan dengan ujung runcing, serta dompet hitam berisi uang tunai. Selain itu, satu unit timbangan digital juga ditemukan tersimpan di dashboard pintu sebelah kanan,” ungkap Aipda Junaidi.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai empat paket dengan berat kotor total 4,26 gram. Rinciannya meliputi:
1. Satu klip sabu di genggaman tangan (berat kotor 1,16 gram).
2. Tiga klip sabu dari dalam tas (dengan berat masing-masing 0,89 gram, 1,08 gram, dan 1,13 gram).
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, yaitu:
* Satu unit HP Realme Narzo 20 warna biru.
* Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
* Satu unit mobil Honda Brio warna putih.
* Alat-alat konsumsi seperti pipet kaca dan sedotan ujung runcing.
* Satu unit timbangan digital beserta bungkusnya.
Kini, tersangka RT dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) UU No. 1 Tahun 2026, terkait tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara narkotika Golongan I non-tanaman.
Sebagai alternatif, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Junaidi.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya demi menciptakan Kota Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Syh)
