Kondisi Hutan yang rusak di Nganjuk menjadi sorotan
Nganjuk – suaraharianpagi.id
Rotasi dan mutasi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gawok, KPH Nganjuk, Divisi Regional (Divre) Jawa Timur, menjadi sorotan. Pergantian pejabat tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa mutasi pejabat lama berkaitan dengan kembali maraknya dugaan kerusakan dan pencurian kayu di kawasan hutan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim, Minggu (30/8), menyebut kondisi kawasan hutan di wilayah tersebut sebelumnya relatif terjaga ketika pejabat RPH yang lama masih bertugas.
“Ketika pejabat RPH yang lama masih bertugas, kondisi hutan tampak utuh. Namun, setelah yang bersangkutan dimutasi, justru terjadi kerusakan hutan hingga saat ini,” ujar sumber tersebut.
Ia kemudian menyoroti kondisi Petak 89 RPH Gawok, BKPH Bagor. Menurutnya, kawasan tersebut mengalami kerusakan cukup parah setelah adanya dugaan pencurian pohon yang kemudian tunggaknya dibakar dan lahan dimanfaatkan untuk kegiatan garapan.
Sumber tersebut juga menyebut sejumlah warga berinisial Ks, Bw, dan Yn yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
“Modusnya, mereka setiap pagi, siang, dan sore menggunakan sepeda motor melewati pos Perhutani PHH RPH Gawok sambil membawa kayu jati. Mereka juga diduga memiliki kedekatan dengan Mantri W dan sering berada di pos tersebut,” katanya.
Menurut sumber, kondisi Petak 89 RPH Gawok juga menjadi perhatian karena berbatasan langsung dengan Petak 90 RPH Tirip, BKPH Berbek. Kedua kawasan tersebut hanya dipisahkan oleh jalan, namun kondisi hutannya disebut berbeda.
“Petak Gawok mengalami kerusakan, sedangkan wilayah Tirip relatif kondusif. Perlu diketahui, lokasi tersebut bukan petak indikatif KHDPK, melainkan masuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Sumber tersebut mengaku prihatin dengan dugaan kerusakan hutan yang disebut kembali terjadi di wilayah Nganjuk. Ia mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan dari jajaran Perhutani KPH Nganjuk maupun Divre Jawa Timur.
“Ini sangat miris dirasakan. Kejadian seperti ini bisa terjadi berulang-ulang di lingkungan kami. Padahal, pemotongan pohon disebut berlangsung dan disaksikan pejabat Perhutani maupun Ketua LMDH Lamijo. Namun, jika tidak ada legalitas berupa izin pemotongan pohon, sementara tunggaknya masih terlihat jelas, mengapa belum ada tindakan?” katanya.
Ia berharap Perhutani melakukan pengawasan dan penanganan secara serius terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Soroti Sejumlah Kasus Dugaan Illegal Logging
Selain persoalan di Petak 89 RPH Gawok, sumber tersebut juga mengungkap sejumlah kasus dugaan illegal logging di beberapa wilayah kerja Perhutani KPH Nganjuk.
Menurutnya, dugaan illegal logging juga terjadi di RPH Wengkal, BKPH Wengkal, yang disebut telah ditangani aparat penegak hukum. Ia menyebut Mantri dan Asper terkait sempat dipanggil ke Polres Nganjuk.
Kasus serupa, lanjutnya, juga disebut terjadi di RPH Sudimoro, BKPH Bagor. Dalam kasus tersebut, satu unit truk yang diduga mengangkut kayu hasil illegal logging diamankan oleh kepolisian.
Sementara di RPH Jatirejo, BKPH Berbek, sumber menyebut terdapat dua unit truk yang diamankan dan Mantri terkait kemudian ditarik ke KPH.
“Beberapa kejadian tersebut membuat kami geram. Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius agar kerusakan hutan tidak terus berulang,” katanya.
Perhutani: Pos LMDH Sudah Ditangani Sesuai Prosedur
Terpisah, Administratur (Adm) KPH Nganjuk saat dikonfirmasi awak media pada September 2026 mengatakan persoalan terkait pos LMDH telah ditangani sesuai prosedur.
“Untuk terkait pos LMDH sudah kami tangani sesuai prosedur. Kayu juga sudah kami amankan di TPK dan yang bersangkutan sudah kami lakukan pembinaan serta sudah membuat pernyataan,” jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Adm KPH Nganjuk juga memberikan penjelasan mengenai status kayu yang digunakan untuk pembangunan pos LMDH tersebut.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, pembangunan pos tersebut merupakan inisiatif LMDH dengan material yang berasal dari swadaya anggota.
“Untuk pos tersebut atas inisiatif LMDH dan semua bahan material hasil swadaya dari anggota LMDH. Kayu yang digunakan dibeli dari warga atas nama Sumini disertai nota angkutan sebagai dokumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pemberitaan mengenai keberadaan pos tersebut muncul di media online, pihak LMDH menyatakan kesediaannya untuk membongkar atau memindahkan bangunan tersebut.
“Dengan adanya berita di media online tersebut, atas kesadarannya LMDH akan membongkar atau memindahkan pos tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah dugaan yang disampaikan sumber terkait aktivitas pencurian kayu, keterlibatan pihak tertentu, serta kasus illegal logging di beberapa wilayah tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait maupun aparat penegak hukum. *tim
