Cak sandi beri arahan saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto segera melakukan pemetaan aset wakaf, terutama tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Menurut Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, pendataan dan penataan aset menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum BWI menjalankan berbagai program kerja pada masa bakti 2026-2029.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pertemuan anggota BWI Kota Mojokerto di Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Kamis (3/9).
“Mulailah dari peta, bukan dari program. Kita perlu tahu berapa sebenarnya bidang tanah wakaf di Kota Mojokerto, berapa yang sudah bersertifikat dan berapa yang belum, siapa nadzirnya dan berapa yang masih perorangan,” ujar Cak Sandi.
Ia mendorong BWI berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Badan Pertanahan untuk menyusun basis data aset wakaf secara menyeluruh.
Peta tersebut nantinya tidak hanya memuat jumlah dan lokasi tanah wakaf, tetapi juga status sertifikasi serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Dengan data yang jelas, program pengembangan wakaf dinilai dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Selain persoalan sertifikasi, Cak Sandi menyoroti pentingnya memperkuat kelembagaan nadzir. Ia mendorong agar pengelolaan wakaf secara bertahap tidak lagi bergantung pada nadzir perorangan, melainkan diarahkan kepada nadzir yang memiliki badan hukum.
Menurutnya, karakter wakaf yang bersifat abadi membutuhkan sistem pengelolaan yang dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Wakaf itu abadi, tetapi manusia tidak. Kalau nadzirnya perorangan, umur pengelolaan wakaf sama panjangnya dengan umur orangnya,” tegasnya.
Cak Sandi juga mengingatkan agar konsep wakaf produktif tidak hanya diarahkan pada aspek investasi maupun keuntungan ekonomi. Menurutnya, keberadaan masjid, musala, madrasah hingga makam tetap memiliki nilai penting dan harus mendapatkan perhatian dalam pengelolaan aset wakaf.
Di sisi lain, BWI juga diminta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan wakaf. Laporan pertanggungjawaban harus dapat diakses dan dipahami masyarakat, tidak sebatas disampaikan kepada lembaga di tingkat provinsi maupun pusat.
“Pertanggungjawaban ke bawah (masyarakat) itu bukan tambahan, melainkan inti dari pekerjaan kita,” katanya.
Pemerintah Kota Mojokerto, lanjut Cak Sandi, siap mendukung upaya penataan aset wakaf, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi koordinasi lintas instansi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aset wakaf milik umat bermasalah di kemudian hari hanya karena persoalan administrasi maupun legalitas.
Cak Sandi berharap kolaborasi antara BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para nadzir, serta masyarakat dapat memperkuat tata kelola wakaf di Kota Mojokerto.
Dengan penataan berbasis data, kepastian hukum, dan kelembagaan yang kuat, aset wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. *ds
#kotamojokerto #caksandi #baznas




