M Nuh selaku pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU.(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU akhirnya berubah. Hasil voting yang berlangsung hingga Minggu (30/8) dini hari menetapkan Opsi B atau perubahan mekanisme pemilihan sebagai pilihan mayoritas peserta Muktamar.
Dari total 552 peserta, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Hasil voting tersebut disampaikan M Nuh selaku pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU sekitar pukul 00.50 WIB.
“401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” kata M Nuh.
Voting dilakukan setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak menemukan titik temu antara mekanisme one man one vote dengan mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dengan hasil tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 akan menggunakan mekanisme baru berbasis AHWA. Namun, teknis pelaksanaannya masih harus dibahas lebih lanjut dalam sidang berikutnya.
“Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan,” ujarnya.
Dalam draf Opsi B yang disetujui melalui voting, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun PCINU diberi kesempatan mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan perolehan suara terbanyak.
Kelima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan sebelum proses penentuan Ketua Umum dilanjutkan.
“Dari lima yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu,” jelas M Nuh.
Setelah memperoleh persetujuan, lima nama tersebut akan masuk dalam pembahasan melalui mekanisme AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Namun, mekanisme tersebut baru dapat berjalan setelah Rais Aam PBNU ditetapkan.
M Nuh menjelaskan, tahapan penentuan Rais Aam akan dilakukan terlebih dahulu melalui tabulasi suara AHWA. Sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak akan masuk dalam AHWA untuk kemudian bermusyawarah menentukan Rais Aam.
“Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi AHWA. Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya,” katanya.
Setelah Rais Aam terpilih, barulah tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan sesuai mekanisme baru yang telah disepakati.
“Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU,” ujar M Nuh.
Dengan demikian, hasil voting 401 suara tersebut menjadi titik balik dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahapan baru, yakni merampungkan teknis mekanisme AHWA setelah penetapan Rais Aam.
M Nuh berharap seluruh rangkaian penentuan Rais Aam hingga Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dapat diselesaikan pada Minggu (30/8). *ds/red
#muktamar #nu #pbnu #voting #ahwa
