sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Sosialisasi digelar di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mengatakan, perubahan regulasi tersebut menjadi peluang untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” ujar Ning Ita.
Menurutnya, program Bedah Rumah tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan fisik bangunan. Lebih dari itu, peningkatan kualitas hunian berkaitan erat dengan kesehatan, kenyamanan, serta kualitas hidup masyarakat.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam pelaksanaan program. Salah satunya perubahan nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah.
Regulasi baru tersebut juga memangkas tahapan pelaksanaan yang sebelumnya mencapai 24 tahap menjadi 10 tahap. Penyederhanaan ini diharapkan mampu membuat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah menjadi lebih cepat dan efisien.
Tak hanya prosedur, persyaratan calon penerima juga mengalami penyesuaian. Kriteria ekonomi kini mencakup masyarakat dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dengan penghasilan di bawah UMP/UMK.
Sementara persyaratan terkait lama menghuni rumah turut dipermudah. Jika sebelumnya calon penerima harus telah menempati hunian tersebut sedikitnya tiga tahun, dalam aturan terbaru ketentuannya menjadi minimal satu tahun.
Ning Ita meminta seluruh pihak yang terlibat memanfaatkan penyederhanaan regulasi tersebut untuk mempercepat penanganan RTLH di Kota Mojokerto. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan prosedur tidak membuat proses verifikasi penerima manfaat menjadi longgar.
“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya ketepatan data dalam pelaksanaan program. Menurutnya, bantuan pemerintah harus benar-benar diterima masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terhadap perbaikan hunian.
“Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” imbuh Ning Ita.
Untuk tahun 2026, Pemkot Mojokerto memperoleh alokasi program Bedah Rumah sebanyak 275 unit. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,5 miliar.
Melalui program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman di Kota Mojokerto. *ds
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto #bedahrumah
