Agenda utama muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, tidak hanya terkait suksesi kepemimpinan.(Foto: Istimewa)
Jombang – suaraharianpagi.id
Peluit pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bakal segera ditiup. Di balik agenda besar organisasi, forum tersebut juga akan menjadi ruang bagi para kiai dan muktamirin untuk merumuskan jawaban atas berbagai persoalan kontemporer yang terus berkembang.
Sebagai organisasi Islam yang memiliki basis massa besar, NU dituntut mampu merespons berbagai problematika yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satu wadah untuk merumuskan pandangan tersebut dilakukan melalui tradisi bahtsul masail.
Dalam forum ini, sejumlah isu mutakhir akan dikaji dari berbagai perspektif keilmuan, mulai dari fikih, sains dan teknologi hingga kebijakan publik. Sejumlah persoalan bahkan menyentuh perkembangan teknologi yang sebelumnya belum pernah dibahas dalam konteks hukum Islam.
Salah satu isu yang diperkirakan menjadi perhatian adalah hukum komersialisasi data genetika atau DNA. Perkembangan bioteknologi memunculkan pertanyaan mengenai status DNA yang diekstrak dari tubuh manusia. Apakah data genetika dapat dikategorikan sebagai hak milik pribadi yang sah secara syariat untuk diperjualbelikan dalam industri medis global, atau justru merupakan bagian dari rahasia intrinsik manusia yang tidak boleh dieksploitasi?
Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Persoalan teknologi juga merambah pada bidang rekayasa neurologis, khususnya penggunaan Neuralink atau penanaman cip (microchip) ke dalam tubuh dan otak manusia.
Dalam pembahasannya, persoalan tersebut akan dilihat setidaknya melalui dua kluster. Pertama, kluster medis atau restoratif, yakni penggunaan cip untuk membantu terapi maupun penyembuhan gangguan saraf. Kedua, kluster augmentatif atau transhumanis, yakni penggunaan teknologi untuk meningkatkan kemampuan kognitif manusia melampaui kapasitas alaminya.
Pertanyaan fikih yang muncul pun cukup mendasar. Jika sistem komputer telah terintegrasi dengan otak dan turut memengaruhi proses berpikir seseorang, sejauh mana individu tersebut masih memiliki kemandirian akal? Bagaimana pula posisi tanggung jawab moral dan keagamaannya apabila kehendak bebas seseorang berpotensi dipengaruhi oleh sistem kecerdasan buatan?
Tak hanya teknologi, forum muktamar juga akan membahas persoalan tata kelola zakat dan kebijakan fiskal negara. Sedikitnya terdapat empat pokok yang menjadi perhatian, yakni mencari bentuk kebijakan fiskal negara yang ideal dalam perspektif syariat, mengkaji kewajiban finansial lain di luar zakat dalam harta umat, mendudukkan legalitas pajak sebagai instrumen fiskal negara, serta merumuskan tata kelola zakat dan pajak menuju sistem tax credit.
Konsep tersebut diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat dengan mengintegrasikan kewajiban agama dan kewajiban kepada negara, sehingga masyarakat tidak mengalami beban pembayaran ganda.
Isu pendidikan juga masuk dalam agenda strategis yang akan dikaji. Salah satunya menyangkut polemik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), terutama terkait relasinya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pembahasan akan diarahkan pada tinjauan fikih terhadap draf RUU Sisdiknas yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan UU Pesantren. Salah satu pertanyaan utamanya adalah apakah substansi UU Pesantren perlu diintegrasikan sepenuhnya ke dalam RUU Sisdiknas atau tetap dipertahankan sebagai lex specialis atau aturan hukum yang bersifat khusus.
Sementara itu, persoalan hukum jinayah di Aceh juga menjadi isu yang tidak kalah penting. Para muktamirin akan membahas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, termasuk wacana revisinya, terutama terkait perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban pemerkosaan.
Pembahasan akan menyoroti mekanisme pembuktian dalam kasus pemerkosaan, termasuk penggunaan alat bukti modern seperti kesaksian korban, sumpah, bukti elektronik, rekam medis dan bentuk pembuktian lainnya dalam perspektif hukum syariat.
Salah satu persoalan yang akan dikaji adalah posisi pengakuan korban mengenai tindak pemerkosaan yang dialaminya. Apakah pengakuan tersebut dapat disamakan dengan tuduhan zina? Jika dipersamakan, muncul pertanyaan lanjutan mengenai potensi penerapan mekanisme sumpah li’an sebagaimana dalam perkara qadzaf yang justru dikhawatirkan dapat merugikan posisi korban.
Beragam isu tersebut menunjukkan bahwa bahtsul masail dalam Muktamar ke-35 NU tidak hanya berkutat pada persoalan keagamaan klasik, tetapi juga merespons perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hukum serta kebijakan publik.
Apa pun rumusan yang nantinya lahir dari Muktamar ke-35 NU, keputusan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Lebih dari itu, hasil pembahasan diharapkan menjadi pijakan hukum yang mencerahkan dan relevan bagi nahdliyin dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan di tengah perubahan zaman. *ds
#muktamar #nu #jombang
