Kuasa hukum Saiful Bahri, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., (jas coklat) (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan di atas objek tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (20/8), menuai keberatan dari kuasa hukum pihak ketiga, Saiful Bahri.
Kuasa hukum Saiful Bahri, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menduga terdapat persoalan hukum dan prosedur yang perlu dikaji lebih lanjut.
Rahadi menegaskan, pihaknya hadir untuk memperjuangkan kepentingan hukum Saiful Bahri yang menurutnya memiliki hak atas objek yang menjadi sasaran eksekusi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan kami juga menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujar Rahadi di lokasi.
Menurut Rahadi, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mengenai kejelasan objek eksekusi dalam amar putusan yang dijadikan dasar pelaksanaan.
Ia mengklaim, amar putusan tersebut tidak memuat uraian secara detail mengenai alamat objek, batas-batas tanah maupun luas lahan yang akan dieksekusi.
“Di amar putusan yang dimohonkan oleh pihak pemohon eksekusi, objek eksekusinya tidak jelas. Tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun demikian, setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi,” katanya.
Selain kejelasan objek, Rahadi juga mempersoalkan mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang menurutnya mempunyai kepentingan hukum terhadap objek tersebut.
Ia menyebut proses hukum yang diajukan pihaknya belum sepenuhnya selesai karena masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi.
“Dalam pelaksanaan tersebut kami melihat faktanya PN Mojokerto tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak kami. Padahal sampai saat ini kami masih mengajukan proses hukum, yaitu banding di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Atas keberatan tersebut, Rahadi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tidak hanya menyampaikan keberatan di lokasi, pihaknya juga berencana membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi, serta dugaan keberpihakan,” tegasnya.
Rahadi juga menyinggung proses persidangan perkara yang sebelumnya diajukan pihaknya. Ia menilai sejumlah alat bukti yang telah disampaikan tidak dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim pada tingkat pertama.
“Kami melihat di dalam pertimbangan hukum di tingkat pertama, hakim tidak mempertimbangkan secara objektif alat-alat bukti yang sudah kami sajikan. Tidak ada pertimbangan hukum yang memadai terhadap penolakan gugatan kami,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berencana melaporkan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera dan juga hakim yang menyidangkan perkara kami yang menolak perkara kami. Kami akan melakukan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial,” katanya.
PN Mojokerto: Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Berly, S.E., S.H., menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata yang telah diproses melalui tahapan hukum.
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Berly.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah diputus PN Mojokerto melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk tertanggal 23 Oktober 2023.
Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juli 2024, permohonan PK tersebut telah diputus dan ditolak.
Berly menyebut para pihak yang keberatan telah diberikan kesempatan untuk menggunakan mekanisme upaya hukum. Setelah proses hingga tingkat PK selesai, pengadilan kemudian menindaklanjutinya dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Mojokerto.
Sebelum eksekusi digelar, pengadilan juga telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon. Koordinasi dengan aparat keamanan turut dilakukan untuk menjaga proses pengosongan berlangsung tertib dan kondusif.
Berly menekankan, eksekusi yang dilaksanakan bukanlah pembongkaran bangunan maupun perataan tanah. Petugas hanya melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni dari bangunan.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Jadi yang dilakukan adalah pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni,” jelasnya.
PN Mojokerto, kata Berly, juga mengetahui adanya perkara lain yang diajukan Saiful Bahri dan berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh PN Mojokerto dengan hasil gugatan ditolak. Namun, pihak Saiful Bahri masih mengajukan upaya hukum banding.
“Perkara Saiful Bahri sudah diputus dan gugatannya ditolak. Saat ini masih ada proses banding,” kata Berly.
Keberadaan perkara lain tersebut, lanjutnya, turut menjadi pertimbangan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan.
Sebagai bentuk kehati-hatian, pihak pemohon eksekusi juga diminta membuat pernyataan tertulis mengenai objek tersebut apabila nantinya perkara yang diajukan pihak lain telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh pihak tersebut.
“Ketika kami melakukan eksekusi, kami juga meminta pernyataan dari kuasa pemohon. Mereka membuat surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani kuasanya dan para prinsipal,” ujarnya.
Dalam pernyataan tersebut, pemohon eksekusi menyatakan kesediaannya menyerahkan kembali objek secara sukarela apabila pihak lain nantinya dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara tersebut dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada pokoknya menyatakan apabila putusan nanti dimenangkan pihak lain sampai berkekuatan hukum tetap, mereka bersedia secara sukarela menyerahkan objek tersebut. Dengan adanya surat pernyataan itulah dasar kami melakukan eksekusi,” terang Berly.
Ia menambahkan, PN Mojokerto tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan selama proses eksekusi. Pengadilan juga menyiapkan lokasi untuk menampung barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi di Desa Wonorejo tersebut masih diwarnai perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Kuasa hukum Saiful Bahri mempersoalkan kejelasan objek, prosedur pemberitahuan, serta proses hukum yang masih berjalan.
Sementara PN Mojokerto menyatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan dan putusan perkara yang telah melewati tahapan upaya hukum hingga tingkat PK.
Pihak Saiful Bahri sendiri menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Adapun PN Mojokerto tetap menjalankan eksekusi berdasarkan landasan hukum dan penetapan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaannya. *ds
#eksekusi #hukum #pn
