PN Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atas objek tanah sengketa.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atas objek tanah sengketa di Dusun Pandansili, RT 04/RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/8).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.
Perkara ini melibatkan Sukarni binti Monali, Minah binti Monali, Saiman bin Monali, dan Sukardi bin Monali selaku pemohon eksekusi. Sementara Mukijah, Sishadi, serta sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai termohon dan turut termohon eksekusi.
Objek yang dikosongkan berupa bangunan di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 381 Desa Wonorejo yang tercatat atas nama Mukijah alias Bu Moh. Fiki Setiawan. Sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Minah.
Panitera PN Mojokerto, Berly, S.E., S.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara perdata tersebut melalui proses persidangan hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Berly saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, perkara pokok sebelumnya telah diputus PN Mojokerto melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk pada 23 Oktober 2023. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat PK dan diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Menurut Berly, upaya hukum PK yang ditempuh pihak yang keberatan terhadap putusan sebelumnya telah diputus dan ditolak. Sebelum eksekusi, PN Mojokerto juga telah memberikan aanmaning atau teguran kepada para termohon.
Pengadilan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga agar proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Berly menegaskan, tindakan petugas pada eksekusi kali ini sebatas melakukan pengosongan bangunan. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dari bangunan dan tidak dilakukan perataan maupun pembongkaran tanah.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Jadi yang dilakukan adalah pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni,” jelasnya.
Di tengah pelaksanaan eksekusi, PN Mojokerto juga mempertimbangkan adanya perkara lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Salah satunya perkara yang diajukan Saiful Bahri, yang menurut Berly sebelumnya telah diperiksa PN Mojokerto dan gugatannya ditolak.

Perkara tersebut kini disebut masih berlanjut dalam proses banding.
Berly mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi. Untuk memberikan kepastian terkait konsekuensi apabila perkara lain tersebut nantinya dimenangkan pihak berbeda, pemohon eksekusi juga diminta membuat surat pernyataan.
Menurutnya, surat tersebut ditandatangani kuasa hukum pemohon dan para prinsipal di atas materai.
“Pada pokoknya menyatakan apabila putusan nanti dimenangkan pihak lain sampai berkekuatan hukum tetap, mereka bersedia secara sukarela menyerahkan objek tersebut,” katanya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, lanjut Berly, PN Mojokerto memiliki dasar untuk tetap menjalankan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, proses eksekusi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan. Pengadilan juga menyiapkan tempat untuk menampung barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Samtoyo, S.H., mengatakan sengketa tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menyebut ahli waris telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sejak 1996, termasuk melalui komunikasi dengan kepala dusun dan kepala desa.
“Tahun 1996 dari ahli waris sudah melakukan upaya persuasif dengan melakukan komunikasi, baik melalui kepala dusun maupun kepala desa. Kemudian dari pihak desa menyatakan menunggu waktu yang tepat,” kata Puji.
Karena persoalan tidak kunjung menemukan penyelesaian, pihak ahli waris kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Mojokerto pada 2022.
Perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan yang memenangkan pihak penggugat. Putusan itu selanjutnya juga ditempuh melalui upaya PK oleh pihak tergugat di Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah waktu itu dimenangkan oleh penggugat. Kemudian dari pihak tergugat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan kami tetap dinyatakan sebagai pemenang,” ujarnya.
Puji menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi tetap mempunyai kesempatan memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Ia menyebut sejumlah kliennya bekerja sebagai pedagang kecil dan penjual makanan. Sementara pihak yang berhadapan dalam perkara tersebut, menurut dia, memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Terkait asal-usul tanah, Puji menyampaikan pihaknya mempermasalahkan proses peralihan hak yang disebut berawal dari Letter C atas nama Monali P. Minah.
Menurut dia, ahli waris mempertanyakan proses jual beli yang kemudian menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
“Kalau menurut apa yang kami pelajari, itu faktor jual beli. Jadi bukan dari golongan pertama, bukan ahli waris, tetapi pihak orang lain,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat pihak yang diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui secara jelas isi dokumen tersebut. Dokumen itu kemudian, menurut klaimnya, digunakan dalam proses jual beli.
“Klien kami adalah yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris. Karena itu mereka menuntut terkait perjanjian yang dianggap tidak sah,” katanya.
Meski demikian, Puji menyatakan pihaknya menghormati proses hukum lain yang masih berjalan terkait objek tanah tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Saiful Bahri, Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi.
Rahadi menilai masih terdapat persoalan hukum terkait objek yang dieksekusi. Ia menyebut kliennya memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas objek tersebut.
“Klien kami secara sah telah membeli dan memiliki objek tersebut berdasarkan akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa yang sah, jauh sebelum ada gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada tahun 2023,” ujar Rahadi di lokasi.
Menurut Rahadi, pihaknya memiliki bukti yang menjadi dasar klaim hak kliennya atas objek tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ketika perkara yang diajukan kliennya disebut masih dalam proses banding.
Rahadi memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia untuk mempertahankan hak kliennya.
Eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat. Petugas PN Mojokerto bersama pihak terkait mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan sebagai bagian dari proses pengosongan.
PN Mojokerto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan eksekusi pengosongan bangunan, bukan pembongkaran ataupun perataan tanah.
Di satu sisi, pemohon eksekusi berpegang pada putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga tingkat PK. Di sisi lain, Saiful Bahri menyatakan memiliki dasar dokumen dan hak atas objek tersebut serta masih menempuh upaya hukum lanjutan.
Adapun perbedaan klaim dan bukti dari masing-masing pihak selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan dan menjadi kewenangan pengadilan untuk memutusnya. *ds
#pn #eksekusi #sengketa
