Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya bersama Kasi Intel dan jajarannya saat menggelar Konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/M.Syahri)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024. Hingga saat ini, jaksa eksekutor berhasil menyelamatkan dan menyetorkan Rp2.258.973.000 ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Kabupaten Pasuruan pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, S.H., M.H., mengatakan bahwa total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp2,25 miliar telah berhasil dipulihkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Rustandi menjelaskan, dana yang telah disetorkan ke kas negara berasal dari tiga pos penyitaan dan pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Rinciannya, sebesar Rp2.013.973.000 berupa uang tunai dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan. Kemudian Rp230.000.000 berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara terpidana Erwin Setyawan. Selain itu, Rp15.000.000 uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.
“Dana tersebut telah diterima oleh Jaksa Eksekutor dan selanjutnya disetorkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Rustandi.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan masih terus berupaya memulihkan sisa kerugian negara yang belum tertutupi. Berbagai langkah hukum terus ditempuh, termasuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik para terpidana.
“Kami terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing), termasuk menyita sejumlah aset tanah milik terpidana dan instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rustandi menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, baik melalui penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lainnya yang bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Rustandi Gustawirya.(Syh)
