Tulungagung – Suaraharianpagi.id
Penyidikan awal atau penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulungagung masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pada Rabu (22/7/2026), salah seorang saksi bernama Sutarji memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, yakni Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. dan Helmi Rizal, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuannya untuk memperoleh fakta dan alat bukti yang akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pendamping saksi menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik secara terbuka, termasuk informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sedang diselidiki.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam laporan tersebut disebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Apabila nantinya terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta kerugian negara apabila dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum saksi, Dwi Indrotito Cahyono atau yang akrab disapa Sam Tito, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Tulungagung. Harapan kami sederhana, yaitu agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Apabila nantinya telah terpenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka siapa pun yang diduga bertanggung jawab harus diproses tanpa membedakan status maupun kedudukannya. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” tegas Sam Tito.
Ia menambahkan, saksi yang didampinginya telah memenuhi kewajiban hukum dengan memberikan seluruh informasi yang diketahui kepada penyidik.
“Saksi telah menjelaskan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya. Selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji setiap keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami berharap proses ini berjalan sampai tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sam Tito, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tulungagung.
Ia berharap apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, seluruh fakta dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat tentu berharap perkara ini diusut secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ich)
